PAMEKASAN, DINAMIKAPOS — Forum Kota (Forkot) Pamekasan melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Senin (25/5/2026), guna membahas transparansi perusahaan rokok terkait penebusan pita cukai dan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Forkot menyoroti dugaan adanya ketidakpatuhan pajak oleh ratusan Perusahaan Rokok (PR) yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan. Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi sejumlah perusahaan tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara maksimal.
“Dari sekitar 300 perusahaan rokok, jika semuanya taat membayar pajak, potensi penerimaan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Namun dugaan kami, ada perusahaan yang tidak patuh dan hanya membayar pajak dalam kisaran puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Selain itu, Samsul juga mempertanyakan fenomena adanya perusahaan rokok yang tetap aktif melakukan penebusan pita cukai, tetapi diduga tidak membayar pajak.
“Temuan kami, ada banyak PR yang tidak membayar pajak, namun tetap aktif menebus pita cukai. Ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Supervisor KPP Pratama Pamekasan bidang pajak, Fatoni, membenarkan bahwa jumlah perusahaan rokok di wilayahnya mencapai lebih dari 300. Ia menyatakan bahwa pihak KPP telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, pembinaan hingga penagihan kepada para pelaku usaha rokok.
“Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan rokok, agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Fatoni.
Namun demikian, ia tidak merinci jumlah perusahaan yang telah patuh maupun yang belum memenuhi kewajiban pajak. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“PPN dibayarkan pada setiap transaksi dengan persentase 9,9 persen, sedangkan PPh sebesar 5,5 persen per tahun berdasarkan laba perusahaan,” paparnya.
Terkait dugaan adanya praktik tidak wajar, termasuk kemungkinan penerimaan upeti, Fatoni mempersilakan masyarakat maupun organisasi untuk melaporkan secara resmi kepada KPP agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Usai audiensi di KPP Pratama Pamekasan, Forkot melanjutkan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Madura. Mereka ingin mengklarifikasi keberadaan sejumlah perusahaan rokok yang diduga tidak melakukan produksi, namun tetap aktif melakukan penebusan pita cukai.
Namun, dalam audiensi tersebut, Forkot mengaku tidak berhasil menemui perwakilan dari pihak Bea Cukai Madura.
Sebagai langkah lanjutan, Forkot Pamekasan berencana menggelar aksi demonstrasi ke KPP Pratama Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura pada pekan depan, guna menuntut transparansi dan penegakan aturan terhadap perusahaan rokok yang diduga tidak patuh.
