PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM – Dugaan praktik percaloan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencuat. Seorang pegawai Puskesmas Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, berinisial RJ, dituding meminta uang sebesar Rp50 juta dengan iming-iming jabatan Camat.
Dugaan tersebut diungkapkan Ketua Barisan Masyarakat Merdeka (BMM), Suja’i. Ia menyebut RJ mengaku memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Pamekasan dan sanggup membantu seseorang mendapatkan posisi strategis di lingkungan pemerintahan.
Tak sekadar menjanjikan jabatan, RJ disebut meminta uang Rp50 juta yang diklaim sebagai bentuk pemberian atau tanda terima kasih kepada Bupati Pamekasan.
Namun, janji tersebut diduga hanya berujung kekecewaan. Sebab, setelah uang diserahkan, jabatan Camat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“RJ mengaku sebagai orang dekat Bupati Pamekasan. Dia meminta bantuan uang sekitar Rp50 juta yang katanya akan diberikan kepada Bupati sebagai bentuk terima kasih atas jabatan Camat itu,” ungkap Suja’i, (30/10/2026).
Suja’i mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut. Ia menjelaskan, uang Rp50 juta diserahkan secara langsung pada Mei 2025 di sebuah rumah di Jalan Ponorogo yang disebut sebagai tempat indekos RJ.
“Uangnya langsung diserahkan ke rumah yang diklaim sebagai tempat indekos RJ di Jalan Ponorogo,” ujarnya.
Kini, Suja’i mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan. Ia juga meminta Pemkab Pamekasan tidak menganggap persoalan ini sebagai persoalan pribadi semata, mengingat dugaan tersebut menyangkut integritas aparatur sipil negara (ASN) dan kredibilitas pemerintahan daerah.
“Kami menuntut uang yang sudah diterima oleh oknum RJ segera dikembalikan. Untuk sanksi dan hukumannya, kami pasrahkan kepada Sekda dan Pemkab Pamekasan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Moh. Alwi, menjelaskan bahwa penanganan awal dugaan pelanggaran disiplin ASN menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat pegawai bersangkutan bertugas.
Dalam hal ini, Dinas Kesehatan Pamekasan menjadi pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan awal apabila dugaan tersebut berkaitan dengan pegawai di lingkungan pelayanan kesehatan.
Alwi menyebutkan, pelanggaran disiplin kategori ringan dapat ditangani oleh OPD terkait. Sementara pelanggaran sedang hingga berat harus dilaporkan kepada Bupati untuk diproses melalui mekanisme penegakan disiplin.
“Kalau potensi hukumannya ringan, seperti sanksi peringatan, itu bisa sepenuhnya ditangani OPD-nya. Jika sedang atau berat, dilaporkan ke Bupati,” jelas Alwi.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai sosok berinisial RJ yang disebut dalam tuntutan BMM, Alwi mengaku tidak mengetahui identitas pegawai tersebut.
“Saya tidak tahu kepada inisial RJ itu,” pungkasnya.
Munculnya dugaan permintaan uang dengan dalih memuluskan pengangkatan jabatan Camat semestinya menjadi perhatian serius Pemkab Pamekasan. Apalagi, jabatan dalam birokrasi pemerintahan seharusnya ditentukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, serta mekanisme kepegawaian yang berlaku, bukan melalui transaksi uang maupun klaim kedekatan dengan kepala daerah.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar uang Rp50 juta yang belum dikembalikan. Lebih jauh, terdapat persoalan serius mengenai dugaan penyalahgunaan nama pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pemkab Pamekasan, khususnya Bupati, Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan, perlu memastikan apakah RJ benar merupakan ASN di lingkungan Puskesmas Larangan Badung serta menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada RJ dan Bupati Pamekasan. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan kebenaran dugaan permintaan uang, aliran dana yang disebut-sebut akan diberikan kepada Bupati, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
