Sumenep – Tujuh mahasiswa fakultas hukum Universitas Wiraraja melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Notaris dan PPAT Alfian Nur Salsabila, S.H., M.Kn yang beralamatkan di Jl. Kartini desa Pangarangan kecamatan Kota Sumenep kabupaten Sumenep.

PKL ini berlangsung mulai dari tanggal 20 januari hingga 5 februari 2025, ketujuh mahasiswa yakni adalah Ragil Mustofa, M. Aska Fernanda Sakti, Taufik Hidayat, R.P Nirwan Emilio P., Nilsi Sintiya Ersa Mayori, Dwi Ermawati, Moh. Rafi Maulana mereka diawasi langsung oleh Alfian Nur Salsabila, S.H., M.Kn selaku pimpinan kantor notaris dan PPAT yang ditempati ketujuh mahasiswa PKL tersebut. Ketujuh Mahasiswa diatas dibimbing oleh Dr, Moh. Zeinudin, S.H., S.Hi., M.Hum selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Pimpinan kantor notaris dan PPAT yakni Alfian Nur Salsabila, S.H., M.Kn menyambut dengan baik kedatangan mahasiswa PKL dan berharap mahasiswa memperoleh serta pemahaman selama PKL berlangsung.

“Sebelumnya, merupakan suatu kehormatan bagi Kantor Notaris/PPAT Alfian Nur Salsabila, S.H., M.Kn., diamanahkan untuk menjadi tempat Praktik Kerja Lapangan Para Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Wiraraja. Semoga pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama Praktik Kerja Lapangan ini dapat bermanfaat dan menjadi pemacu Para Mahasiswa untuk terus belajar, memantapkan karir yang akan ditekuni pasca lulus perkuliahan nantinya serta dapat meluaskan ilmu yang diperoleh kepada masyarakat.” Ujarnya saat hari pertama PKL.

Dr, Moh. Zeinudin, S.H., S.Hi., M.Hum juga selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari ketujuh mahasiswa diatas berharap mahasiswa mendapatkan pengalaman praktek melalui kegiatan PKL ini.

”PKL di Kantor Notaris ini (Kantor Notaris dan PPAT Alfian Nur Salsabila, S.H., M.Kn) diharapkan memberikan pengalaman kepada mahasiswa terkait praktek hukum, perikatan secara umum, khususnya bidang Notariat dan ke-PPAT-an. Melalui PKL ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai teori hukum perikatan, perjanjian atau kontrak, tapi lebih dari itu mereka semakin terampil membuat berbagai akta perjanjian dalam berbagai bentuknya, baik yang nominat maupun yang innominat.” Ujarnya.

Dalam melaksanakan PKL, mahasiswa mempelajari berbagai ilmu praktek mengenai kenotariatan dan ke-PPAT-an.