Pamekasan, DINAMIKAPOS.COM – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) menegaskan akan membawa dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum di SPBU 54.693.08 (Pom Bugih), Jalan Pintu Gerbang, Kabupaten Pamekasan, ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Langkah tersebut diambil setelah Gam Jatim mengaku menghimpun sejumlah data dan bukti lapangan yang diduga menunjukkan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan masih berlangsungnya pengisian BBM menggunakan jeriken dengan mengatasnamakan rekomendasi kelompok tani, padahal Dinas Pertanian disebut telah menghentikan penerbitan surat rekomendasi tersebut.

Selain itu, Gam Jatim juga mempertanyakan dugaan aktivitas pengisian jeriken pada waktu-waktu yang dinilai tidak lazim. Menurut organisasi tersebut, pelayanan kepada masyarakat umum telah berhenti sekitar pukul 00.00 WIB, namun diduga masih terdapat aktivitas pengisian jeriken pada tengah malam.

Koordinator Gam Jatim, Junaidi, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh berhenti sebatas menjadi perbincangan publik.

“Kami tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran ini menguap begitu saja. Gam Jatim akan membawa seluruh data dan bukti temuan ke BPH Migas agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di SPBU Bugih. Penyaluran BBM bersubsidi bukan ruang untuk disalahgunakan, karena menyangkut hak masyarakat dan uang negara,” tegas Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak boleh ada pembiaran. Siapa pun yang bermain dalam distribusi BBM bersubsidi harus bertanggung jawab. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi jika dugaan kami terbukti, BPH Migas harus bertindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Gam Jatim menyatakan laporan yang akan disampaikan ke BPH Migas akan dilengkapi dengan dokumentasi, data, serta bukti temuan yang diklaim diperoleh selama proses pemantauan di lapangan. Organisasi tersebut berharap langkah itu menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi secara menyeluruh.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak SPBU 54.693.08 (Pom Bugih) belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan Gam Jatim. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.