JAKARTA, DINAMIKAPOS.COM — Skandal Jiwasraya dan Asabri telah lama diposisikan sebagai simbol keberhasilan penegakan hukum dalam membongkar korupsi sektor keuangan. Vonis dijatuhkan, aset disita, dan kerugian negara diumumkan kepada publik.
Namun, bertahun-tahun setelah perkara itu bergulir, satu pertanyaan justru semakin menguat. Apakah seluruh dalang telah benar-benar tersentuh hukum, atau hanya sebagian aktor yang akhirnya berdiri sendirian di hadapan pengadilan?
Pertanyaan itu kembali mencuat setelah Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, MBA, melontarkan serangkaian tudingan yang mengaitkan skandal Jiwasraya dan Asabri dengan dugaan keterlibatan elite politik, kelompok bisnis, hingga aparat penegak hukum.
Tuduhan tersebut bukan perkara ringan. Ia bahkan menyebut adanya indikasi state capture corruption, yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan ketika institusi negara diduga dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Apabila tudingan itu benar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara. Yang dipertaruhkan adalah integritas negara hukum itu sendiri. Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Nama yang Mudah Dijangkau
Dalam berbagai perkara korupsi besar, publik sering menyaksikan pola yang sama. Pelaku lapangan ditangkap. Direktur diproses. Pebisnis dipenjara. Tetapi ketika dugaan mulai menyentuh lingkaran kekuasaan, proses hukum kerap kehilangan daya dobraknya.
Narasi inilah yang dipersoalkan Sri Radjasa. Ia mempertanyakan apakah penanganan Jiwasraya dan Asabri benar-benar membongkar keseluruhan jaringan, atau hanya berhenti pada pihak yang paling mudah dijadikan terdakwa. Tentu, seluruh tudingan tersebut belum terbukti secara hukum.
Namun justru karena menyangkut nama-nama besar dan institusi negara, pengujiannya tidak boleh dihindari. Negara harus menjawabnya melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan berbasis alat bukti. Triliunan Rupiah Tidak Cukup Dijawab dengan Pernyataan Pers
Kasus Jiwasraya dan Asabri melibatkan angka yang luar biasa besar. Kerugian negara disebut mencapai puluhan triliun rupiah. Aset dalam jumlah fantastis disita. Dana negara digelontorkan untuk menyelamatkan hak pemegang polis.
Ironisnya, hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai bagaimana konstruksi perkara dibangun, bagaimana audit dilakukan, bagaimana nilai kerugian dihitung, hingga mengapa sejumlah pihak disebut dalam berbagai narasi tetapi tidak pernah diuji dalam persidangan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak akan selesai hanya dengan konferensi pers atau pernyataan normatif. Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan. Negara Tidak Boleh Antikritik
Dalam negara demokrasi, mengkritik proses penegakan hukum bukan berarti menghalangi pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme kontrol agar hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Apabila semua proses telah berjalan benar, maka negara tidak memiliki alasan untuk takut membuka seluruh dokumen, audit, mekanisme penyidikan, maupun dasar pengambilan keputusan yang menjadi fondasi perkara.
Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari slogan. Kepercayaan lahir dari keberanian negara mempertanggungjawabkan setiap tindakannya. Tidak Ada Nama yang Kebal dari Pemeriksaan
Sri Radjasa mengaitkan perkara ini dengan sejumlah tokoh politik, pejabat, dan aparat penegak hukum. Penyebutan nama tentu bukan bukti adanya tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.
Namun, tidak seorang pun boleh memperoleh kekebalan hanya karena memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan dengan kekuasaan. Jika terdapat informasi yang layak ditelusuri, maka aparat penegak hukum berkewajiban memeriksanya.
Jika tidak terdapat bukti, negara pun berkewajiban menjelaskan kepada publik mengapa tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan pertanyaan besar terus menggantung tanpa kepastian.
Ujian Sebenarnya Ada pada Keberanian Negara. Kasus Jiwasraya dan Asabri telah lama menjadi luka dalam dunia keuangan nasional.
Namun yang kini diuji bukan hanya masa lalu. Yang sedang diuji adalah keberanian negara hari ini. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan?
Ataukah hukum hanya tegas kepada mereka yang berada di luar lingkaran kekuasaan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak bisa diberikan melalui pidato, konferensi pers, atau perang opini.
Jawaban itu hanya dapat dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten, independen, transparan, dan berlaku sama terhadap siapa pun tanpa kecuali.
Sebab bila hukum berhenti pada orang yang mudah dijangkau, sementara mereka yang memiliki kekuasaan tidak pernah tersentuh, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar satu perkara korupsi. Melainkan kepercayaan rakyat terhadap keadilan itu sendiri.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan artikel editorial yang mengulas pernyataan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, MBA. Berbagai dugaan dan penyebutan nama dalam artikel ini berasal dari klaim narasumber dan belum terbukti sebagai fakta hukum. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
