Bangka Belitung, DINAMIKA POS.COM – Kasus penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung bukan lagi sekadar perkara penyelundupan komoditas. Ini adalah alarm keras bahwa tata kelola industri timah nasional sedang menghadapi ujian serius.

Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar dugaan penyelundupan sekitar 90 ton pasir timah senilai kurang lebih Rp90 miliar yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Yang membuat publik tercengang bukan hanya besarnya nilai barang bukti, tetapi fakta bahwa dua perusahaan yang terseret perkara merupakan mitra resmi PT Timah Tbk, perusahaan tambang milik negara.

Di sinilah pertanyaan paling tajam muncul. Bagaimana mungkin perusahaan yang telah lolos sebagai mitra BUMN justru diduga berulang kali melakukan penyelundupan tanpa terdeteksi?

Kapolda Babel Irjen Victor Theodorus Sihombing mengungkap bahwa CV Hiero Jaya Persada (HJP) diduga telah empat kali berhasil menyelundupkan pasir timah, dan baru tertangkap pada percobaan kelima.

Artinya, bila dugaan tersebut benar, aparat baru menghentikan aksi setelah empat kali kegiatan ilegal berhasil lolos.

Lebih mengejutkan lagi, CV Raja Jaya Makmur (RJM) yang baru sekitar enam bulan menjadi mitra PT Timah juga diduga telah tiga kali melakukan penyelundupan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih serius daripada sekadar siapa pelakunya.

Di mana sistem pengawasan itu bekerja? Atau jangan-jangan memang tidak bekerja?

Sulit diterima akal sehat bahwa puluhan ton pasir timah dapat dikumpulkan, dipindahkan, disimpan, hingga disiapkan untuk dikirim ke luar negeri tanpa ada satu pun alarm yang berbunyi.

Timah adalah komoditas strategis dengan rantai distribusi yang seharusnya memiliki pengawasan berlapis.

Jika perusahaan mitra mampu berkali-kali mengumpulkan material dalam jumlah besar sebelum akhirnya tertangkap, publik berhak mempertanyakan efektivitas verifikasi, audit, hingga monitoring terhadap mitra usaha.

Jangan sampai status “mitra BUMN” berubah menjadi tameng yang justru memberi rasa aman bagi pelaku untuk menjalankan praktik ilegal.

Kasus ini juga tidak boleh berhenti pada sebelas orang tersangka.

Penyelundupan hampir seratus ton timah bukanlah kejahatan yang lahir dari kerja sopir, kolektor, atau penjaga gudang semata.

Ada pemodal.

Ada pembeli.

Ada jalur distribusi.

Ada pihak yang mengatur pengiriman.

Ada penerima di luar negeri.

Dan sangat mungkin ada pihak-pihak yang menikmati keuntungan jauh lebih besar dibanding mereka yang kini duduk di kursi tersangka.

Karena itu, jika penyidikan hanya berhenti pada pelaku lapangan, publik berhak menganggap negara baru memotong ranting, bukan mencabut akarnya.

Langkah Polda Babel yang akan memeriksa PT Timah patut diapresiasi.

Pemeriksaan tersebut tentu bukan berarti PT Timah bersalah, sebab asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.

Namun, sebagai perusahaan negara yang bermitra dengan perusahaan-perusahaan tersebut, PT Timah memiliki tanggung jawab moral dan tata kelola untuk menjelaskan kepada publik bagaimana proses seleksi, evaluasi, pengawasan, hingga audit terhadap para mitranya dijalankan.

Pernyataan bahwa seluruh mitra wajib mematuhi kontrak dan peraturan tentu penting.

Tetapi publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan normatif.

Publik membutuhkan bukti bahwa sistem pengawasan benar-benar hidup, bukan hanya tertulis di atas kertas.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membongkar mafia timah secara menyeluruh.

Bukan sekadar menangkap pelaku lapangan, tetapi mengusut siapa yang mendanai, siapa yang membeli, siapa yang membuka akses distribusi, siapa yang menjadi penerima di luar negeri, dan siapa saja yang selama ini mengetahui praktik tersebut namun memilih diam.

Sebab selama aktor intelektual dan pemodal besar tetap berada di balik layar, pergantian tersangka tidak akan pernah menghentikan penyelundupan.

Yang berganti hanyalah pemainnya, yang tetap menikmati keuntungan adalah mereka yang tidak pernah tersentuh hukum.

Kini publik menunggu keberanian aparat.

Apakah penegakan hukum benar-benar akan membongkar seluruh jaringan mafia timah hingga ke pucuknya?

Ataukah kasus ini kembali berakhir dengan menghukum orang-orang di lapangan, sementara parapengendali bisnis gelap tetap bebas menikmati hasilnya?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah negara benar-benar serius menjaga kekayaan mineralnya, atau sekadar kembali mempertontonkan penegakan hukum yang berhenti di ujung rantai.