SURABAYA,dinamikapos.com– Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur, Selasa (26/11/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp249,2 miliar di lingkungan Dinas PRKPCK Jatim.
Koordinator aksi, Musfiq, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2023 hingga 2024.
Menurutnya, terdapat 1.301 kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah pada tahun 2023 yang tidak jelas peruntukannya, dengan nilai mencapai Rp236,53 miliar.
Sementara di tahun 2024, ditemukan lagi sekitar 79 pokmas fiktif dengan pagu anggaran Rp12,75 miliar.
“Jika dijumlahkan, potensi penyimpangan dana hibah di Dinas PRKPCK Jatim selama dua tahun terakhir mencapai Rp249,28 miliar. Ini angka yang sangat besar dan harus segera diusut oleh KPK,” tegas Musfiq.
Dugaan Korupsi Terorganisir
Jaka Jatim menilai, carut-marutnya pengelolaan hibah di Dinas PRKPCK Jatim merupakan kesalahan internal dinas, karena OPD tersebut menjadi pelaksana teknis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Musfiq menegaskan, pihak dinas tidak bisa berlindung dengan menyalahkan pihak ketiga atau anggota DPRD.
“Jangan lempar batu sembunyi tangan. Ini murni permainan para oknum pejabat di dinas tersebut,” ujarnya.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur juga disebut menguatkan indikasi adanya kerugian negara dari dua tahun anggaran berjalan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Jaka Jatim khawatir dana hibah akan menjadi bancakan setiap tahun tanpa pengawasan serius.
Selain dana hibah, lembaga itu juga menyoroti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas PRKPCK Jatim yang dinilai rawan penyimpangan. Bahkan, Musfiq menduga ada koordinasi tingkat tinggi yang memungkinkan pelaksanaan anggaran berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Tidak mungkin OPD berani main proyek besar tanpa sepengetahuan Kepala Daerah. Kalau dibiarkan, ini bisa masuk kategori korupsi terorganisir,” tambahnya.
Tuntutan Jaka Jatim ke Dinas PRKPCK Jatim
1. Kepala Dinas PRKPCK Jatim diminta mundur dari jabatannya karena dianggap gagal mengelola APBD.
2. Pejabat internal yang terlibat dalam pengelolaan hibah, DAK, dan DAU 2023–2024 harus memperbaiki tata kelola anggaran di tahun berikutnya.
3. KPA dan PPK diminta bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara Rp249,2 miliar.
Tuntutan Jaka Jatim ke KPK RI
1. KPK diminta segera mengambil langkah hukum tegas untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah yang sudah diselidiki sejak 2022.
2. KPK diminta memeriksa Kepala Dinas PRKPCK Jatim, yang diduga menjadi dalang utama penyimpangan dana hibah pokir dan non-pokir.
3. KPK tidak hanya fokus pada legislatif, tetapi juga harus menindak OPD yang menjadi leading sector pengelolaan hibah di lingkungan Pemprov Jatim. (*)
