JAKARTA,-Di momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Jaka Jatim gelar unjuk rasa dan membuat laporan soal 17 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim yang belum ditahan sampai sekarang.

Kegiatan aksi berlangsung di gedung Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/12/2025).

Musfiq, korlap aksi, menyampaikan hampir genap 2 tahun kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur yang dibongkar oleh KPK sejak sprindik penetapan 21 tersangka pada tanggal 05 Juli 2024, kaitan kasus korupsi tersebut atas pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember tahun 2022 terkait ijon yang telah menetapkan 4 terpidana dan sekarang sedang menjalani hukuman.

Namun, kata Musfiq, jumlah 21 tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov. Jatim sampai saat ini hanya 4 orang yang ditahan 17 lainnya belum jelas kapan penahananya, bahkan ada indikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telalu politis dalam menegakkan hukum di Provinsi Jawa Timur ada pilih kasih di dalamnya.

“Adapun bukti-bukti yang dikantongi oleh KPK kami kira sudah cukup dari agenda KPK dalam melakukan penggeladahan ke rumah para tersangka, serta menyita beberapa aset para tersangka baik berupa uang tunai, barang dan benda lainnya yang dimiliki oleh 21 tersangka yang diperoleh dari hasil uang haram tersebut, jumlahnya puluhan miliar rupiah,”ungkap Musfiq.

Di bulan Juni tahun 2025 kemarin, lanjut Musfiq, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif serta pihak swasta yang diduga ikut berperan dalam pusaran korupsi Dana Hibah APBD Jatim yang menjadi persoalan krusial di Provinsi Jawa Timur.

“Jadi menjelang momentum Hari Anti Korupsi Se-Dunia pada tanggal 9 Desember
2025 saatnya KPK RI menuntaskan kasus korupsi di Jawa Timur yang sudah terkatung-katung,” Tukasnya.

Sejak lama, lanjut Musfiq, ada kemungkinan kalau kasus Dana Hibah tidak cepat diselesaikan maka akan terjadi hal-hal yamg tidak diinginkan.

“Seharusnya KPK RI tetap mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena KPK ketika menetapkan tersangka pasti menerapkan pasal tersebut dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau melakukan tindak pidana yang sama,”tegas Musfiq.

Pihaknya, menyampaikan tersangka 17 lainnya yang bulum ditahan saat ini, ada 2 orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 dan 1 orang sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Sangat aneh apabila tersangka korupsi masih menikmati gaji dan tunjangan dari negara, apakah sebobrok itu penegakan hukum di Republik ini,” Kata Musfiq.

Kronologi Kerugian Uang Negara Terkait Dana Hibah Jatim 2019-2024

Persoalan dana hibah Pemprov. Jatim bukan isu dini hari, kasus korupsi Belanja Hibah di Jatim sudah lama sebenarya, banyak yang terlibat di dalamnya yakni pejabat Pemprov. Jatim.

Sejak tahun anggaran 2019 sampai tahun 2024, alokasi anggaran Dana Hibah setiap tahunnya sangat fantastis bahkan jumlahnya mencapai trilunan sehingga wajar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendalami dan mengusut tuntas anggaraan Dana Hibah siapa saja yang menikmatinya.

Total Jumlah Kerugian uang negara dari dana hibah Jatim : 7.063.898.066.334

“Sudah saatnya KPK membongkar dan menuntaskan kasus korupsi Dana Hibah Pemprov. Jatim ini secara terang benderang, dua tahun KPK mendalami kasus ini di Provinsi Jawa Timur,” Katanya.

“Harapan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) tahun 2025 ini harus diselesaikan demi
mewujudkan Jatim resek-resek dari korupsi,” Katanya.

Adapun Tuntutan Jaka Jatim terhadap Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK RI) sebagai
berikut:

1. KPK agar segera melakukan penahanan secara menyeluruh dan berasaskan keadilan
kepada 21 tersangka kasus Dana Hibah APBD Jatim yang telah merugikan rakyat Jawa
Timur dan keuangan negara sejak tahun 2019 s/d 2024.

2. 4 tersangka yang ditahan oleh KPK hanya dari sirkel pemberi suap Exs. Ketua DPRD
Jatim Kusnadi, kapan dari sirkel Anwar Sadad Eks. Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ach.
Iskandar Eks. Wakil Ketua DPRD Jatim mau ditahan?

3. Kasus Dana Hibah APBD Jatim sudah lama didalami KPK, saatnya KPK tegas
memberikan sanksi hukum kepada para koruptor di Jawa Timur.

4. KPK menetapkan 21 tersangka secara bersamaan maka tidak boleh hanya sebagaian yang ditahan, semua tersangka harus dijerumuskan ke penjara.

5. KPK harus profesional dan objektif dalam menjalankan penegakan hukum, kasus Dana
Hibah Jatim sudah terang-benderang, apa yang ditunggu oleh KPK?.