Surabaya – Dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana CSR Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pertrogas Jatim Utama (PJU) kini menemui titik terang. Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim saat mendapat surat pemanggilan pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Selasa (13/1/26).
Holik Ferdiansyah, Ketua KCB Jatim menuturkan bahwa dirinya telah usai dimintai keterangan oleh Kejari Banyuwangi terkait dumas dana _Corporate Social Responsibility_ (CSR) PJU.
“Saat pemeriksaan kemaren, kita serahkan beberapa bukti pendukung lainnya, termasuk SOP penyaluran dana CSR yang menjadi landasannya”, kata Holik Ferdiansyah.
Holik menuturkan tidak benar jika kemudian ada framing bahwa yang dilaporkan harusnya Dirut PJU, bukan Komutnya, sebab menurutnya yang menerima manfaat atas program tersebut bukanlah Dirut, melainkan Komutnya.
“Terkait apa yang menjadi pemeriksaan di dalam (Kejari), saya tidak bisa menjabarkan dengan rinci karena itu jadi ranahnya Kejari”, Tuturnya.
“Pastinya, dari perkataan Kasi Pidsus dan Kajari Banyuwangi sudah komitmen untuk mengusut dugaan korupsi ini”, tambahnya.
Salah satu bentuk komitmen utama Kejari Banyuwangi dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor : Print – 4074/M.5.21/Fd.1/12/2025.
Holik juga memastikan selain surat laporan yang dikirim ke Kejari Banyuwangi, tembusan surat dari Kejari tersebut sudah dirinya kirim ke Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur, Sekda Jawa Timur, dan beberapa OPD terkait. Hal itu dia lakukan sebagai bentuk transpransi agar pihak pemprov mengetahui apa yang terjadi di BUMD.
“Kita lihat saja nanti, kalau dalam beberapa hari kedepan belum ada pemanggilan terhadap terlapor atau pihak-pihak yang diduga terlibat, kita surati lagi untuk mempertanyakan perkembangannya. Yang jelas, pengusutan dugaan korupsi CSR ini tidak boleh berhenti di tengah jalan”, pungkasnya.
