SUMENEP, korantimes.com— Aroma tak sedap kembali menyelimuti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep. Dugaan pungutan liar sebesar Rp200 ribu dari setiap dapur MBG mencuat ke publik, memantik tanda tanya besar soal integritas pengelolaan program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, iuran Rp200 ribu itu diduga dibagi dalam dua pos: Rp100 ribu untuk rapat koordinasi dan Rp100 ribu lainnya disebut-sebut untuk “meredam pemberitaan” negatif.

Istilah terakhir inilah yang memicu sorotan tajam.

Salah satu sumber dari pengelola Satuan Pelaksana Program Pemberian Gizi (SPPG) mengaku hanya diminta Rp100 ribu. Namun alasan yang disampaikan disebut berkaitan dengan upaya mengendalikan isu yang berkembang.

“Kami diminta Rp100 ribu. Alasannya untuk kebutuhan tertentu, termasuk meredam pemberitaan,” ujar sumber tersebut dengan nada keberatan, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Frasa “meredam pemberitaan” dinilai problematik. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari penerima manfaat terkait kualitas makanan MBG yang disebut kurang layak konsumsi. Ada laporan makanan berbau dan tidak segar. Jika benar ada upaya mengumpulkan dana untuk membungkam atau mengontrol informasi, maka persoalan ini tak lagi sekadar administrasi—melainkan menyentuh aspek transparansi dan etika pengelolaan program publik.

Program MBG sejatinya dirancang untuk memastikan asupan gizi terpenuhi. Namun dugaan iuran dengan dalih meredam sorotan media justru menimbulkan kesan defensif dan tertutup terhadap kritik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SPPG Sumenep, Mohammad Kholilur Rahman, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respon.