Pamekasan – Seorang aspirator, Suhairi kembali suarakan proses pemakzulan Bupati Pamekasan dengan mendatangi kantor Komisi I DPRD Pamekasan, Senin (02/03/2026).

Langkah tersebut, sebagai upaya mendorong proses pemakzulan Bupati Pamekasan saat dirinya untuk kelima kalinya mendatangi kantor Komisi I DPRD Pamekasan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya juga mempertanyakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang sebelumnya telah diajukan.

 

Suhairi mengatakan, pengaduan pemakzulan Bupati Pamekasan, sebelumnya telah disampaikan sejak Oktober 2025 lalu. Pengaduan tersebut juga sudah dibahas dalam beberapa rapat bersama pimpinan DPRD serta Ketua Komisi I.

Namun hingga kini, ia menilai belum ada kejelasan terkait langkah politik yang akan diambil lembaga legislatif yang memproses pengaduan yang dilayangkan.

“Kami selaku pengadu ingin menanyakan secara langsung perkembangan surat yang sudah kami serahkan. Sudah beberapa kali rapat dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi I telah dilakukan. Akan tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami menyatakan sudah tidak puas dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Komisi I karena prosesnya terlalu lama,” katanya.

Suhairi meminta DPRD Pamekasan segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk menindaklanjuti surat pengaduan yang telah dilayangkan. Baik melalui interpelasi maupun hak angket guna memproses dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Bupati Pamekasan.

Selain itu, ia bahkan memberikan batas waktu satu minggu sejak penyerahan surat terbarunya agar ada kepastian proses tindak lanjut dari DPRD Pamekasan.

“Jika dalam waktu satu minggu belum ada tindak lanjut, saya akan menempuh jalur hukum, baik secara administrasi, perdata maupun pidana,” tegasnya.

Dalam sejumlah rapat yang telah dilakukan sebelumnya, lanjut Suhairi, pihaknya telah memaparkan sejumlah dugaan, mulai dari pelanggaran janji politik hingga ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, jika DPRD Pamekasan tidak segera mengambil sikap politik terhadap surat pengaduan itu, maka tanggung jawab politik ada di tangan lembaga tersebut.

Selain itu, Suhairi juga menyoroti dugaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa pada tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, proyek yang seharusnya memprioritaskan pada kebutuhan masyarakat, namun justru diarahkan ke lokasi yang berkaitan dengan kediaman pribadi.

Tidak hanya persoalan infrastruktur, Suhairi turut menyinggung adanya kegiatan yang muncul di pertengahan tahun 2025 dan diduga belum tercantum dalam dokumen perencanaan awal.

Oleh sebab itu, ia mengklaim telah melakukan konfirmasi ke Bapperida dan memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut baru tercatat pada Mei 2025.

“Ada kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan, lalu muncul di tengah tahun. Dasar hukumnya juga kami duga tidak kuat,”pungkasnya.

Apabila hingga tanggal 9 Maret tidak ada keputusan, Suhairi memastikan bahwa dirinya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.