Tapanuli Tengah, Dinamika Pos – Penetapan direksi di lingkungan BUMD Kabupaten Tapanuli Tengah memicu polemik. Panitia seleksi (Pansel) menetapkan B. Sondang H. Lumban Gaol sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli, meski yang bersangkutan memiliki riwayat sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pansel. Dalam pengumuman resmi bernomor 02/Pansel-Mual Nauli/2026, secara tegas dicantumkan syarat bahwa calon direksi tidak boleh memiliki riwayat pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

“Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” demikian bunyi salah satu persyaratan dalam pengumuman yang dilihat pada Selasa (17/3/2026).

Namun, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sondang tercatat pernah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah. Perkara tersebut teregister dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.

Dalam kasus itu, Sondang diadili bersama Wesly Sitompul. Keduanya saat itu menjabat sebagai tim pengawas lapangan berdasarkan surat keputusan dari Dinas Kominfo Tapteng.

Pada tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : Wesly Sitompul dan Terdakwa II : B. Sondang H. Lumbangaol, ST. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, demikian tertulis dalam putusan banding di website SIPP PN Medan.