Pamekasan, Dinamika Pos — Dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi di Kabupaten Pamekasan kian menguat dan memasuki babak serius. Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) menilai persoalan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada praktik tindak pidana terorganisir.
Hal ini merujuk pada DASAR HUKUM yang jelas, yakni UUD 1945 Pasal 33, UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 jo. No. 4 Tahun 2025.
Koordinator GAM Jatim, Junaidi, menegaskan bahwa temuan di lapangan tidak bisa lagi dianggap sepele. Terlebih, aparat penegak hukum telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Pamekasan.
“Penangkapan ini menjadi bukti terang bahwa praktik yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori kejahatan terstruktur. Ada pola, ada jaringan, dan sangat mungkin melibatkan lebih dari satu pihak,” tegasnya.
GAM Jatim mencatat adanya sejumlah indikasi kuat yang memperlihatkan lemahnya tata kelola distribusi BBM subsidi di daerah, di antaranya:
Lemahnya fungsi pengawasan DPRD Pamekasan, yang seharusnya menjadi garda kontrol kebijakan daerah.
Minimnya kontrol dari OPD teknis yang memiliki kewenangan menerbitkan surat rekomendasi, seperti:
Dinas Pertanian
Dinas Perikanan
Dinas Koperasi & UKM
Dinas Perdagangan
Dinas Kesehatan
Dinas Sosial
Di tengah sorotan tersebut, Plt Dinas Pertanian Pamekasan akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya, pihaknya menegaskan bahwa surat rekomendasi yang beredar dan diduga disalahgunakan bukan berasal dari prosedur resmi, melainkan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Surat rekomendasi yang beredar di luar itu bukan bagian dari mekanisme resmi kami. Itu dilakukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dan di luar kendali dinas,” ujar Plt Dinas Pertanian Pamekasan dalam klarifikasinya.
Meski demikian, GAM Jatim menilai pernyataan tersebut tidak cukup untuk meredam polemik yang berkembang. Sebab, lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan tetap membuka celah besar terjadinya penyalahgunaan.
Ironisnya, selain Dinas Pertanian, OPD lain justru memilih bungkam, tanpa klarifikasi maupun transparansi kepada publik. Sikap diam ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan yang lebih luas.
“Kalau hanya satu dinas yang bicara sementara yang lain diam, publik berhak curiga. Ini bukan sekadar soal surat, tapi menyangkut distribusi energi subsidi yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” lanjut Junaidi.
GAM Jatim secara tegas mendesak:
Audit menyeluruh terhadap seluruh penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi di Pamekasan.
Evaluasi dan penindakan terhadap OPD yang lalai atau terindikasi terlibat.
Transparansi publik terkait mekanisme penerbitan dan pengawasan surat rekomendasi.
Penegakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan aktor-aktor di balik layar.
Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika tidak segera dibenahi, praktik serupa berpotensi terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas.
“Ini bukan lagi soal kebocoran, ini soal sistem yang rusak. Jika tidak dibongkar sampai ke akar, maka mafia BBM subsidi akan terus hidup dan mencari celah,” pungkas Junaidi.
