Pamekasan, DINAMIKA POS.COM – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Pakong dan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. (16/09/2026).
Pengawalan dilakukan melalui audiensi untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang melibatkan dua terduga pelaku berinisial M dan T. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026.
Pihak kepolisian sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam proses pendalaman, termasuk pemeriksaan pelapor dan saksi, visum et repertum terhadap korban, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam audiensi, GMNI menyoroti tahapan penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi tersebut, laporan dibuat pada 2 September, kemudian proses laporan polisi disebut turun pada 7 September. Salah satu terduga pelaku, M, diamankan pada 9 September, sedangkan SP2HP terkait perkembangan perkara disebut baru diterima pada 16 September 2026.
GMNI meminta proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum, mengingat korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan.
“Kami menilai penanganan persoalan ini perlu dipercepat dan dilakukan secara serius. Ini menyangkut korban perempuan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar perwakilan GMNI Pamekasan.
Dalam pengawalan tersebut, GMNI juga mendesak kepolisian segera mencari dan mengamankan terduga pelaku T yang menurut keterangan mereka masih belum tertangkap.
GMNI memberikan tenggat waktu 7×24 jam agar terduga pelaku tersebut segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendesak dalam waktu 7×24 jam terduga pelaku yang masih buron segera ditangkap. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
GMNI menegaskan pengawalan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan, serta memperhatikan hak dan perlindungan korban.
Organisasi mahasiswa itu juga meminta penyidik memproses perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status M dan T dalam perkara ini tetap merupakan terduga pelaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penanganan perkara kekerasan seksual sendiri memiliki kerangka hukum khusus melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan perkara, pelindungan, dan pemulihan korban.
GMNI berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut serta memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai kewenangan, alat bukti, dan prosedur yang berlaku.
“Korban membutuhkan keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta aparat serius, profesional, dan tidak membiarkan proses perkara ini berjalan tanpa kepastian,” pungkasnya.
