SURABAYA, DINAMIKA POS.COM — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan Nomor 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026.

Jaka Jatim meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan persoalan anggaran senilai Rp85,2 miliar yang disebut berkaitan dengan belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal dalam APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Jaka Jatim, APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2.190.574.243.275. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp2.031.691.219.331,57 atau sekitar 92,75 persen.

Namun, tingginya angka serapan anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan. Jaka Jatim menduga sejumlah pos belanja dengan nilai puluhan miliar rupiah perlu ditelusuri secara serius karena terdapat dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun kondisi di lapangan.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, S.Pd., M.IP., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada tiga kelompok belanja dengan nilai yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp85,2 miliar.

“Kami menduga terdapat anggaran yang penggunaannya perlu ditelusuri secara serius. Program-program yang dibiayai harus dapat dibuktikan secara nyata, bukan hanya muncul dalam dokumen administrasi atau pertanggungjawaban,” tegas Musfiq, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelengkapan dokumen. Pelaksanaan program dan manfaat kegiatan, kata dia, harus dapat diverifikasi secara nyata.

Disebut “Anggaran Siluman”, Kejati Diminta Bongkar dari Hulu ke Hilir. Jaka Jatim bahkan menyebut anggaran senilai Rp85,2 miliar yang dipersoalkan tersebut sebagai dugaan “anggaran siluman”.

Istilah itu digunakan karena organisasi tersebut menduga terdapat kegiatan yang secara administratif tercantum dalam dokumen anggaran, namun pelaksanaan dan keberadaannya di lapangan dinilai perlu diverifikasi secara langsung.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Jaka Jatim menyebut sekitar 40 persen anggaran yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, sedangkan sekitar 60 persen lainnya disebut berasal dari kebijakan pemerintah daerah.

Jaka Jatim meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran tidak dikecualikan dari proses pemeriksaan apabila aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Namun demikian, Jaka Jatim menegaskan seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Sorotan Jaka Jatim tidak hanya berhenti pada APBD Tahun 2025. Pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2026 juga ikut dipersoalkan.

Hingga awal September 2026, Jaka Jatim menilai realisasi sejumlah program pembangunan daerah diduga belum berjalan maksimal. Mereka mempertanyakan penyebab rendahnya pelaksanaan sejumlah kegiatan dan meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuka secara transparan hambatan yang terjadi.

Di tengah persoalan tersebut, Jaka Jatim juga mengangkat dugaan baru mengenai kemungkinan dana APBD yang belum direalisasikan ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank konvensional. Dugaan itu menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri Kejati Jawa Timur.

“Jika benar terdapat penempatan dana yang menghasilkan keuntungan tertentu di luar mekanisme yang seharusnya, maka hal tersebut harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan ketentuan hukum,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan Jaka Jatim.

Dalam laporannya, Jaka Jatim meminta Kejati Jawa Timur memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki peran dalam proses pengelolaan dan penganggaran APBD Kabupaten Pamekasan.

Di antaranya.

Bupati Pamekasan.

Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD selaku pimpinan Badan Anggaran.

Kepala Bapperida.

Kepala BPKPAD.

hingga kepala OPD yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan.

Tidak hanya persoalan APBD, Jaka Jatim juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Mereka mendesak seluruh dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Dokumen Diserahkan ke Kejati, Jaka Jatim Tagih Keseriusan Aparat

Musfiq mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan awal laporan kepada Kejati Jawa Timur. Dokumen tersebut antara lain APBD, RKA, DPA, LKPD serta dokumen hasil investigasi yang dilakukan organisasi tersebut.

“Kami meminta Kejati Jawa Timur menangani laporan ini secara transparan, profesional dan akuntabel. Jika terdapat bukti dan fakta yang cukup, tentu proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” tegas Musfiq.

Jaka Jatim menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Laporan ke Kejati Jatim bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam mengawasi penggunaan uang rakyat.

Apakah dugaan kejanggalan anggaran Rp85,2 miliar tersebut akan dibuka secara terang hingga ke akar-akarnya, atau justru kembali tenggelam dalam tumpukan dokumen dan birokrasi?

Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 hingga terdapat kejelasan atas dugaan-dugaan yang telah mereka sampaikan kepada Kejati Jawa Timur.