Jakarta, DinamikaPos – Gelombang aksi kembali mengguncang Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Jakarta. Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama DPP GPM turun ke jalan, Kamis (25/6/2026), mendesak pengusutan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional di Halmahera Timur.
Dalam aksinya, massa secara tegas meminta Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Utama Antam beserta jajaran direksi anak perusahaan, termasuk PT Feni Haltim, PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).
GPM menduga kuat adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, mengungkapkan indikasi penyimpangan dana dalam proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.
“Kami menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PMN senilai USD 4,43 miliar, dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun,” tegas Sartono dalam orasinya.
Proyek yang berjalan sejak 1 Februari 2016 berdasarkan kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 itu dinilai penuh persoalan. Mulai dari krisis pasokan listrik hingga dugaan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang berpotensi merugikan negara.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga meninggalkan beban piutang mencapai Rp719,9 miliar.
GPM menilai ketidakjelasan komitmen Antam pada periode 2020–2021 menjadi faktor utama terhambatnya pembangunan PLTU penopang smelter. Padahal, dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), tahap pertama (15 MW) ditargetkan rampung pada 31 Desember 2022 dan tahap kedua (75 MW) pada 28 Februari 2023.
Sorotan Lingkungan dan Dugaan Perambahan Hutan Lindung
Selain dugaan korupsi, GPM juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan di wilayah operasional tambang. Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan adanya indikasi penyerobotan kawasan hutan lindung.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan perambahan hutan lindung oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegasnya.
Dampak ke Perusda: Piutang Meledak, Utang Membengkak
Dampak proyek ini juga merembet ke kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM). Data GPM menunjukkan lonjakan drastis piutang usaha dari Rp438,07 juta (2023) menjadi Rp27,41 miliar (2024), dengan mayoritas piutang berada di Antam sebesar Rp22,3 miliar.
Di sisi lain, utang usaha PCM turut melonjak dari Rp30,05 miliar menjadi Rp52,93 miliar. Kondisi ini memicu dugaan praktik manipulasi laporan keuangan (window dressing) demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam RUPS.
Atas temuan tersebut, GPM mendesak KPK memanggil Bupati dan Sekretaris Daerah Halmahera Timur selaku pemegang saham dan pengawas PCM atas dugaan pembiaran.
Tekanan untuk Pencopotan Dirut Antam
Tak hanya proses hukum, GPM juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Direktur Utama Antam. Manajemen dinilai gagal mengendalikan persoalan hukum, proyek mangkrak, hingga dampak lingkungan.
GPM mengingatkan, sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Tipikor, direksi maupun pengawas yang lalai hingga merugikan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Profil Singkat PT Feni Haltim
PT Feni Halmahera Timur (FHT) saat ini dipimpin oleh Jia Juping, warga negara Tiongkok. Ia didampingi jajaran direksi seperti Li Hailong (Keuangan), Sun Xiaodong (Operasional), dan Arman (Pemasaran).
Komposisi saham FHT terdiri dari 40 persen milik Antam dan 60 persen milik Hongkong CBL Ltd. Pada 30 September 2025, Antam menambah setoran modal sebesar US$ 159,64 juta atau sekitar Rp2,63 triliun.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari dukungan pembangunan pabrik rotary kiln electric furnace (RKEF) dan kawasan industri di Buli, Maluku Utara, dalam rangka program hilirisasi nikel nasional.
Namun di tengah gelontoran dana jumbo tersebut, desakan publik untuk transparansi dan penegakan hukum kini semakin menguat.
