Pangkalpinang, Dinamika Pos – Polemik peredaran pasir timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan masuknya material hasil tambang tanpa izin ke dalam rantai pasok industri peleburan timah.

Salah satu perusahaan yang turut terseret dalam spekulasi ini adalah PT Mitra Stania Prima (MSP). Meski demikian, keterlibatan perusahaan tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan, jaringan distribusi pasir timah ilegal diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Barat. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola industri timah nasional.

Fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang semakin mempertegas persoalan ini. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi dokumen terhadap pasir timah hasil penambangan ilegal dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Bangka Tengah.

Material tersebut diduga “disulap” seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, sebelum akhirnya masuk ke jalur industri melalui perusahaan mitra. Nilai transaksi yang disebut mencapai miliaran rupiah, memperlihatkan skala praktik yang tidak bisa dianggap kecil.

Dalam dakwaan tersebut, nama PT Timah Tbk dan PT Mitra Stania Prima juga disebut sebagai bagian dari rantai pasok yang tengah diuji di meja hijau. Namun, perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama dalam dakwaan bukanlah vonis, melainkan bagian dari proses pembuktian hukum.

Akibat aktivitas tambang ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp87,4 miliar. Kerugian tersebut mencakup aspek keuangan negara, kerusakan ekonomi, degradasi lingkungan, hingga biaya pemulihan ekosistem yang terdampak.

Pengamat Pertambangan dan Energi, Ferdi Hasiman, menilai praktik tambang ilegal tidak boleh lagi ditoleransi. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan sekaligus merugikan negara.

“Jangan hanya mengejar keuntungan sesaat dengan mengorbankan kepentingan publik. Sumber daya alam memang untuk kesejahteraan, tapi harus dikelola dengan benar, bukan secara serampangan,” ujarnya.

Menurutnya, maraknya tambang ilegal juga menjadi ancaman serius bagi agenda hilirisasi timah yang tengah didorong pemerintah. Tanpa penertiban, rantai pasok industri akan terus disusupi praktik curang yang membuka ruang bagi mafia tambang.

“Kalau tambang ilegal masih marak, hilirisasi akan terganggu. Kita tidak bisa memastikan ke mana hasil tambang dijual, dan pada akhirnya negara terus dirugikan,” tegasnya.

Ferdi juga mengingatkan bahwa timah merupakan sumber daya tak terbarukan. Tanpa pengelolaan yang terencana, Indonesia berisiko kehilangan cadangan strategisnya di masa depan.

Sebagai solusi, ia mendorong penerapan pola kemitraan antara masyarakat dan pemegang IUP. Skema ini dinilai mampu menekan praktik ilegal sekaligus memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan.

“Dengan kemitraan, masyarakat tetap bisa bekerja, tapi dalam koridor hukum. Negara mendapat pemasukan, lingkungan terjaga, dan tata kelola menjadi lebih tertib,” jelasnya.

Di tengah kompleksitas persoalan ini, perbaikan tata kelola menjadi kunci utama. Tanpa komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri, praktik tambang ilegal akan terus menjadi ancaman laten—bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi masa depan industri timah nasional.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin jalur gelap timah akan terus menggerus kredibilitas industri, menghambat investasi, dan meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang.