Pamekasan, DINAMIKA POS.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menganggarkan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan untuk subkegiatan PMKP dengan nilai mencapai Rp1.600.645.800 pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 67209214, dengan nama paket “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Sub Kegiatan PMKP”. Paket berada di bawah satuan kerja Diskominfo Kabupaten Pamekasan dan berlokasi di Kabupaten Pamekasan.
Yang menjadi sorotan, paket dengan nilai pagu lebih dari Rp1,6 miliar tersebut menggunakan metode pemilihan Pengadaan Langsung.
Dalam dokumen tersebut, anggaran bersumber dari APBD dan sumber lainnya. Rinciannya antara lain Rp540 juta, Rp12 juta, Rp170 juta, Rp8 juta, Rp26,6 juta, Rp646,483 juta, Rp34,0628 juta, Rp7,5 juta, Rp27 juta, dan Rp129 juta, dengan total keseluruhan Rp1.600.645.800.
Sementara itu, uraian pekerjaan mencakup sejumlah kegiatan publikasi dan promosi, mulai dari publikasi media, jasa iklan radio, advertorial media online dan cetak, pemutaran spot iklan/adlib, siaran berita televisi lokal hingga talk show berdurasi 45 menit.
Dokumen juga mencantumkan bahwa pemanfaatan barang/jasa dan pelaksanaan kontrak berlangsung selama Januari hingga Desember 2026. Paket tersebut diumumkan pada 26 Mei 2026 pukul 11.04.20.
Persoalan kemudian bukan semata soal besarnya anggaran, melainkan bagaimana mekanisme pengadaan dengan nilai Rp1,6 miliar tersebut dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung, serta bagaimana proses penentuan penyedia dan pembagian pekerjaan di dalam paket tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan value for money dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terlebih, dokumen menunjukkan pekerjaan yang cukup beragam dan melibatkan berbagai jenis media. Kondisi ini membuka ruang pertanyaan mengenai dasar penetapan pagu, harga satuan masing-masing layanan, mekanisme penentuan penyedia, serta output yang dijanjikan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, Diskominfo Pamekasan perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai paket tersebut. Termasuk menjelaskan siapa penyedianya, dasar perhitungan anggaran, kontrak dan rincian pekerjaan, serta realisasi anggaran hingga sejauh mana hasil publikasi tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Pamekasan.
Rp1,6 miliar adalah uang publik. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan atas nama publikasi pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Bukan soal iklannya. Bukan pula soal medianya. Pertanyaannya sederhana, bagaimana uang rakyat sebesar Rp1,6 miliar itu dibelanjakan?
