Jakarta, DINAMIKAPOS — Kehadiran pengusaha asal Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam pertemuan resmi Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara, Jumat (31/7/2026), memantik kontroversi serius. Pasalnya, Anton bukan sekadar tamu undangan biasa, ia adalah tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal yang hingga kini masih bergulir di Bareskrim Polri.

Sorotan publik menguat karena Anton sebelumnya juga tercatat mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dengan alasan sakit. Namun, kemunculannya dalam agenda kenegaraan justru menimbulkan tanda tanya besar.

Berdasarkan sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan, kasus yang menjerat Anton telah memasuki tahap I (penerimaan berkas perkara) dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.

Ia dijerat Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasus ini berakar dari temuan aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel tanpa izin di area seluas 141,91 hektare yang dikelola PT Masempo Dalle. Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden pada Oktober 2025. Namun, aktivitas ilegal diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Dalam operasi penindakan, Bareskrim Polri menyita dua tongkang berisi sekitar 15.000 ton ore nikel dari kawasan yang belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal berlangsung sistematis dan terorganisir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap durasi aktivitas ilegal tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kemunculan Anton di Istana Negara justru memperkeruh persepsi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah ada standar ganda dalam penegakan hukum, terutama terhadap figur yang memiliki jejaring kuat di dunia usaha dan politik.

Anton Timbang dikenal sebagai pengusaha yang memiliki pengaruh signifikan di Sulawesi Tenggara. Ia memulai kiprah bisnisnya sebagai Direktur PT Masempo Dalle sejak 2007, lalu memperluas jaringan melalui PT Kluet Mineralindo Mandiri dan PT Primastian Metal Pratama.

Tak hanya di sektor bisnis, Anton juga aktif di berbagai organisasi strategis. Ia menjabat Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara periode 2021–2026, serta memimpin DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara sejak 2012. Keterlibatannya dalam organisasi olahraga hingga asosiasi industri memperkuat posisinya sebagai figur berpengaruh di daerah.

Ia juga tercatat pernah memfasilitasi investasi pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik oleh PT Gosen Hitech di Konawe, serta aktif mengampanyekan pemanfaatan Aspal Buton untuk proyek infrastruktur nasional.

Namun, di balik rekam jejak tersebut, bayang-bayang kasus hukum kini menjadi ujian serius bagi integritasnya—sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.