Pamekasan, DINAMIKA POS — Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar pada Senin, 3 Agustus 2026, di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan. Aksi ini dipicu oleh dugaan serius penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dinilai telah berlangsung secara sistematis dan terstruktur.

Aksi akan diawali dengan titik kumpul di Alun-Alun Arek Lancor Pamekasan, kemudian massa bergerak langsung menuju Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan sebagai pusat aksi.

GAM Jatim menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengguna atau penyalahguna surat rekomendasi dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan hak, larangan pengajuan ulang, hingga pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp60 miliar.

 

Tak hanya itu, oknum SPBU yang terbukti terlibat juga terancam pencabutan izin operasional serta sanksi pidana setara pelaku utama. Sementara itu, pejabat pemerintah maupun anggota dewan yang lalai, apalagi terbukti berkolusi, dapat dijatuhi sanksi kedinasan berat hingga pemberhentian, bahkan terjerat pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Dalam pernyataan resminya, GAM Jatim mendesak Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Pamekasan untuk tidak bersikap pasif. Mereka meminta agar segera mengundang dan menghadirkan seluruh kepala dinas yang memiliki kewenangan dalam penerbitan surat rekomendasi, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan.

Koordinator Wilayah GAM Jatim, Junaidi, memberikan ultimatum keras. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran satu pun pihak terkait dalam forum yang diminta akan berujung pada eskalasi aksi.

“Jika Kabag Perekonomian tidak mampu menghadirkan dinas terkait, maka kami pastikan setelah aksi di depan kantor pemerintah daerah, gerakan akan langsung kami alihkan ke kantor dinas yang mangkir. Tidak ada ruang untuk bersembunyi,” tegas Junaidi.

GAM Jatim juga menilai lemahnya pengawasan dari DPRD serta OPD teknis telah membuka celah praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang seharusnya berhak menerima BBM bersubsidi.

Aksi ini diprediksi menjadi titik tekan baru terhadap Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk membuka secara transparan rantai distribusi BBM subsidi serta menindak tegas aktor-aktor yang terlibat. GAM Jatim menegaskan, mereka tidak akan berhenti sampai praktik yang diduga sebagai “mafia rekomendasi” ini dibongkar hingga ke akar-akarnya.