PAMEKASAN, DINAMIKAPOS — Langkah Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan mendapat dukungan dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim). Penggeledahan yang dilakukan dinilai sebagai sinyal kuat keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Pada Selasa pagi (04/08/2026), tim penyidik Kejari Pamekasan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Aksi tersebut berlanjut pada Rabu (05/08/2026) dengan menyasar dua bagian lain di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Administrasi dan Perekonomian.

Langkah ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, tahun anggaran 2025.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyampaikan apresiasi atas keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut. Ia menilai penggeledahan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Pamekasan. Ini harus jadi momentum untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan memastikan uang rakyat tidak diselewengkan,” tegasnya.

Jaka Jatim juga menekankan pentingnya proses hukum yang profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

“Jangan sampai ada tekanan atau kepentingan yang menghambat proses ini. Jika bukti sudah kuat, segera tetapkan tersangka,” lanjut Musfiq.

Lebih jauh, Jaka Jatim berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pamekasan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan belum memberikan keterangan rinci terkait dinas yang digeledah maupun barang bukti yang telah diamankan.