Jakarata, DINAMIKA POS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kehilangan kesabaran. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kembali mangkir dari panggilan penyidik bukan sekali, tapi berulang.
Alih-alih hadir, Rudy lagi-lagi memilih titip alasan dengan dalih penjadwalan ulang. Pola lama yang semakin mengundang tanya.
“Yang bersangkutan kembali tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kamis (6/8/2026).
Namun KPK tak lagi sekadar mencatat. Peringatan pun dilayangkan secara terbuka.
“Jangan sampai penjadwalan ulang ini menjadi cara untuk menunda-nunda proses penyidikan,” tegas Budi.
Nama Rudy Tanoe bukan sekadar pelengkap. KPK menyebut keterangannya krusial untuk membongkar utuh dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Artinya, mangkirnya Rudy bukan sekadar absen, melainkan berpotensi menghambat pengungkapan peran aktor-aktor kunci dalam skandal bansos yang menyentuh hajat hidup masyarakat kecil.
Sementara itu, langkah pencegahan juga sudah ditempuh. Sejak Februari lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Rudy bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini adalah pencegahan kedua, indikasi kuat bahwa penyidik tak ingin kehilangan jejak.
Tak sendiri, dua nama lain ikut terseret dalam pusaran kasus ini, Edi Suharto, pejabat tinggi di Kementerian Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, keduanya sudah berstatus tersangka.
Menariknya, satu nama lain, Herry Tho, yang sebelumnya juga dicegah ke luar negeri, kini justru bebas bergerak. Statusnya? Masih saksi. Sebuah kontras yang memunculkan tanda tanya baru di tengah publik.
Di sisi lain, aturan baru KUHAP justru mempersempit ruang gerak KPK. Pencegahan ke luar negeri kini hanya bisa diterapkan kepada tersangka, bukan saksi. Aturan ini sebelumnya sudah diprotes KPK karena dinilai berpotensi melemahkan penyidikan.
Fakta lain yang tak kalah penting: upaya hukum Rudy melalui praperadilan sebelumnya sudah kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonannya pada Desember 2025.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras ini. Sayangnya, identitas lengkap para tersangka masih disimpan rapat.
