Pamekasan, DINAMIKA POS.COM — Penggunaan anggaran publikasi dan belanja jasa iklan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data paket pengadaan Tahun Anggaran 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan tercatat memiliki paket pekerjaan dengan nilai pagu mencapai Rp1.600.645.800.
Paket dengan Kode RUP 67209214 tersebut bernama “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Sub Kegiatan PMKP”. Dalam data itu disebutkan bahwa pekerjaan menggunakan metode Pengadaan Langsung dan dilaksanakan sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Rincian pekerjaan mencakup berbagai bentuk publikasi, di antaranya beban publikasi media, jasa iklan radio, advertorial media online, advertorial media cetak, talk show berdurasi 45 menit, siaran berita televisi lokal, hingga pemutaran spot iklan atau adlib.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penggunaan anggaran, pembagian paket pekerjaan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari belanja publikasi tersebut.
Dalam data sumber dana, tercantum sejumlah komponen anggaran APBD dan sumber lainnya dengan nilai yang bervariasi. Total keseluruhan pagu mencapai Rp1,6 miliar lebih untuk kegiatan belanja jasa publikasi tersebut.
Persoalannya, publik tentu berhak mengetahui secara terbuka: media mana saja yang menerima anggaran, berapa nilai setiap kerja sama, bagaimana mekanisme penentuan penyedia, serta bagaimana pertanggungjawaban atas realisasi kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah Pengadaan Langsung dalam paket bernilai besar tersebut juga menjadi perhatian dan perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dibuat belum mendapatkan tanggapan.
Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik. Padahal, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Ketiadaan tanggapan membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab. Apakah seluruh anggaran tersebut telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan? Bagaimana mekanisme pemilihan penyedia jasa? Siapa saja penerima belanja publikasi? Dan apakah seluruh kegiatan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?
Anggaran sebesar Rp1.600.645.800 bukan angka kecil. Karena itu, Diskominfo Pamekasan perlu membuka informasi secara transparan agar tidak berkembang dugaan-dugaan negatif.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Jika penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan dan prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup diri dari pertanyaan publik dan media.
Hingga adanya klarifikasi resmi dari Kepala Diskominfo Pamekasan, sorotan terhadap paket belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan senilai Rp1,6 miliar tersebut akan tetap menjadi perhatian.
