Surabaya, DINAMIKA POS.COM — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggedor Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis (24/9/2026).

Bukan untuk sekadar berunjuk rasa. Dalam Demonstrasi Jilid II, Jaka Jatim kembali menagih tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026, disampaikan pada 9 September 2026 dan kemudian dilengkapi dengan bukti tambahan pada 17 September 2026.

Kini pertanyaannya sederhana, apakah laporan itu akan benar-benar dibedah, atau hanya berhenti sebagai tumpukan berkas di meja penanganan pengaduan?

Jaka Jatim menyoroti dugaan penyimpangan sekitar Rp85,2 miliar yang dikaitkan dengan sejumlah pos belanja APBD Pamekasan 2025, antara lain Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.

Mereka meminta Kejati Jatim tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas. Dokumen anggaran, proses pengadaan, pihak penerima, aliran pembayaran hingga kesesuaian antara anggaran dan realisasi fisik di lapangan, menurut Jaka Jatim, harus diuji secara menyeluruh.

“Angka Rp85,2 miliar bukan angka kecil. Ini uang publik. Maka yang harus dibuka bukan hanya dokumennya, tetapi juga bagaimana uang itu direncanakan, dibelanjakan dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq.

Sorotan berikutnya menyasar dugaan keterkaitan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan kebijakan eksekutif dalam pembentukan anggaran.

Jaka Jatim menyebut sekitar 40 persen atau Rp34,10 miliar dikaitkan dengan Pokir DPRD, sementara sekitar 60 persen atau Rp51,15 miliar dikaitkan dengan kebijakan eksekutif.

Namun, angka dan keterkaitan tersebut ditegaskan sebagai informasi yang mereka minta untuk diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Tak berhenti di APBD 2025, Jaka Jatim juga meminta Kejati Jatim mencermati pengelolaan APBD 2026. Mereka mengklaim serapan anggaran hingga September berada di kisaran 42,98 persen serta meminta aparat mengklarifikasi informasi mengenai dugaan penempatan dana APBD dalam bentuk deposito.

Pertanyaan yang mereka dorong untuk dijawab pun cukup spesifik, berapa dana yang ditempatkan, apa dasar hukumnya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanismenya, dan ke mana manfaat bunga atas dana tersebut mengalir?

Selain persoalan anggaran, Jaka Jatim juga menyerahkan informasi mengenai dugaan jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk turut didalami aparat penegak hukum.

Musfiq menegaskan, aksi jilid II merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan secara transparan.

“Kami menagih keberanian Kejati Jatim untuk membuka dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri aliran dana dan memverifikasi fakta di lapangan. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara resmi. Kalau ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Jaka Jatim meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu atau dua pihak. Mereka mendorong Kejati Jatim meminta keterangan dari unsur eksekutif, TAPD, Banggar DPRD, Bapperida, BPKPAD hingga OPD yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran.

Mereka juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan kembali meminta penjelasan apabila proses penanganannya dinilai tidak transparan.

Bagi Jaka Jatim, Rp85,2 miliar bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik angka itu terdapat uang publik yang harus memiliki jejak pertanggung jawaban yang jelas.