PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM — Polres Pamekasan mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M dan T.
Pengungkapan kasus disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto bersama Kasi Humas dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan.
Yoyok menerangkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam empat kesempatan. Tersangka M diduga terlibat dalam tiga kejadian, sedangkan satu kejadian lainnya diduga dilakukan oleh T.
“Untuk tersangka M ada tiga kejadian, sedangkan tersangka T satu kejadian,” terang Yoyok.
Dalam tiga kejadian yang melibatkan M, korban diduga beberapa kali diminta datang ke sejumlah lokasi dengan iming-iming pemberian uang. Polisi menyebut, setelah korban tiba, tersangka melakukan kekerasan seksual sebelum memberikan sejumlah uang kepada korban.
Adapun kejadian yang melibatkan T berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026 malam di wilayah Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Korban sebelumnya dihubungi tersangka dan diminta datang ke lokasi dengan alasan akan diberikan uang.
“Setelah dilakukan perbuatan tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp20 ribu dan kemudian disuruh pulang,” ungkap Yoyok.
Dalam proses penyidikan, Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban. Polisi juga telah menangkap serta menahan kedua tersangka.
“Kedua tersangka telah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” ujar Yoyok.
Penyidik kini menyelesaikan pemberkasan dan selanjutnya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
