SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai lembaga legislatif yang benar-benar berpihak pada rakyat. Senin (08/09/2025), Pimpinan DPRD bersama Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus membahas Peraturan Daerah (Perda) Tembakau, sebuah regulasi vital yang menjadi penopang nasib ribuan petani tembakau di Sumenep.
RDP tersebut melibatkan berbagai unsur penting: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan Perdagangan, hingga Bagian Hukum Setda. Tidak hanya itu, DPRD juga menggandeng lima perguruan tinggi di Madura—Uniba Madura, Universitas Annuqayah, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Al-Amien, serta INKADHA—dan perwakilan organisasi mahasiswa, PC PMII Sumenep.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Mukhlis, menegaskan komitmennya agar Perda Tembakau tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
“Perda Tembakau ini adalah instrumen penting bagi keberlangsungan hidup petani. DPRD ingin memastikan aturan ini benar-benar berpihak, mampu mengatur tata niaga secara adil, dan memberi dampak nyata pada peningkatan ekonomi daerah,” tegas politisi PAN tersebut.
Dengan melibatkan akademisi, OPD, dan unsur pemuda, DPRD Sumenep dinilai mengambil langkah visioner dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan responsif terhadap tantangan global maupun kebutuhan lokal.
Langkah terbuka dan konsisten DPRD ini menuai apresiasi dari berbagai pihak. Sebab, di tengah gempuran pasar bebas, DPRD berdiri tegak sebagai garda terdepan memperjuangkan kearifan lokal dan keberlangsungan hidup petani tembakau.
“Harapannya, Perda Tembakau dapat menjadi pondasi kuat bagi pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal Sumenep,” pungkas Faisal.
