SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes berjalan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2025 di Kantor Bupati, Jumat (14/11/2025).
Dalam arahannya, Bupati Fauzi menekankan bahwa Dana Desa bukan sekadar anggaran rutin, tetapi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia memperingatkan dengan tegas agar pengelolaan Dana Desa tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi.
“Keuangan desa bukan hanya soal administrasi dan laporan. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut betul-betul memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mampu meningkatkan taraf hidup mereka,” tegasnya.
Bupati Fauzi menegaskan bahwa Pemkab Sumenep terus memperkuat pengawasan, pendampingan, serta evaluasi penggunaan APBDes di seluruh desa. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung pada pembangunan.
Menurutnya, Dana Desa memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal dan pendorong lahirnya desa mandiri. Karena itu, para kepala desa diminta bijak dalam menentukan program, tidak memaksakan kegiatan yang tidak relevan, dan selalu menomorsatukan kepentingan publik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa merupakan bagian penting dari kemajuan Kabupaten Sumenep secara keseluruhan.
“Pembangunan desa adalah pilar utama pembangunan daerah. Karena itu seluruh kepala desa harus bekerja dengan integritas dan semangat kolaboratif untuk menghasilkan pembangunan yang berkualitas,” ujarnya.
Pemkab Sumenep disebut terus menyiapkan langkah strategis agar penggunaan APBDes setiap tahun semakin efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Selain pengawasan anggaran, Bupati juga mendorong desa untuk memanfaatkan teknologi dalam tata kelola keuangan maupun pelayanan publik. Digitalisasi menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan desa yang modern, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.
“Teknologi diperlukan untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Kepala desa harus berani berinovasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efektif,” tegasnya.
