BOGOR,dinamikapos— Konflik kepemilikan lahan antara keluarga besar almarhum. Nazaruddin Kiemas dan seorang oknum perwira polisi berinisial WT, terus mengemuka.

Sementara lahan yang disengketakan meliputi, tanah HGU sekitar 50 hektare, di Kampung Babakan Ngantai, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur.

Serta tanah adat 49.888 m², yang berada di Desa Sukaresmi dan Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum keluarga dari Alia Anindita Kiemas, FFA & Partner, Ferry Febriyan Ahmad menyampaikan dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hak telah berlangsung sejak 2023 oleh oknum polisi WT, berpangkat Kompol, yang berdinas di Polsek Babelan, Bekasi Jawa-Barat.

Selanjutnya, ia menyampaikan seluruh tanah tersebut sebelumnya dibeli almarhum Nazaruddin Kiemas melalui orang kepercayaannya, bernama Ahmad Suharjo alias Argo, antara tahun 2006–2010 dan kemudian diatasnamakan kepada ketiga anaknya Alia Anindita Kiemas, M. Giri Ramanda N. Kiemas, dan Muhammad Narendra K. Kiemas.

Pihaknya, menyatakan sebelumnya Kepala Desa Sukaresmi, Yaya Sunarya, menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB), yang diajukan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan oknum Polisi WT, tersebut. Ia menyatakan bahwa proses dan dokumen tidak memenuhi ketentuan, sehingga penandatanganan AJB, berpotensi melanggar aturan.

Sekarang diatas tanah senketa tersebut, kata Ferry Febriyan Ahmad, pihak terlapor melakukan pemblokiran akses jalan desa dengan patok besi, pemasangan spanduk bertuliskan “tanah Ini Milik Wito SH., MH”.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa, oknum Polisi Kompol WT hingga kini masih menguasai fisik lahan, meskipun ahli waris resmi menyatakan kepemilikan berdasarkan riwayat pembelian dan pewarisan almarhum Nazaruddin Kiemas.

“Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi di Kantor Desa Sukaresmi. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepahaman karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikan,” Tukasnya.

Ferry Febriyan Ahmad, menegaskan bahwa keluarga ahli waris sekarang tengahmelanjutkan perkara ini ke jalur hukum melalui proses pidana maupun perdata.

“Saya juga meminta aparat penegak hukum mengawal proses secara transparan dan profesional agar konflik tidak semakin meluas di masyarakat,” Katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi berinisial WT, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Bahwa pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi oknum polisi berinisial WT, berpangkat Kompol, maupun institusi kepolisian guna menghadirkan pemberitaan yang seimbang dan obyektif.