PAMEKASAN, DinamikaPos – Bupati Pamekasan musnahkan 2.937 botol minuman keras (miras) hasil razia oleh Polres Pamekasan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Pemusnahan miras berlangsung di Lapangan Nagara Bhakti, depan Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan. Senin, 9 Februari 2026. Pukul 09.00 WIB.

Selain itu undangan dihadiri Wakil Bupati Sukriyanto, Pj Sekda Taufikurrachman dan Kapolres setempat AKBP Hendra Eko Triyulianto,Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan.

Selanjutnya, yang hadir perwakilan MUI, DPRD Pamekasan, serta Kepala Satpol PP dan Damkar Mohammad Yusuf Wibiseno.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyampaikan pemusnahan Miras sengaja dilakukan dalam rangka menciptakan ketentraman dan aman bagi masyarakat Pamekasan jelang bulan suci Ramadhan.

Pihaknya, mengajak seluruh pihak bergandeng tangan mendukung penuh langkah Kapolres dan Satpol PP Pamekasan untuk melakukan tindakan pencegahan, tindakan kuratif terhadap beberapa orang yang menggunakan miras.

“Kedepan kerjasama antara pemkab, forkopimda dan ormas sangat penting untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras di wilayah Bumi Gerbang Salam,”tukasnya.

Menurut KH Kholilurrahman, disamping pencegahan, pendidikan moral-agama juga penting. Miras jelas-jelas dilarang, baik oleh hukum agama atau pun hukum negara.

“Dari sudut pandang kesehatan mengonsumsi miras juga tidak baik, terutama bagi anak-anak muda. Oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk mencegah peredaran miras, khususnya di Pamekasan,” tegasnya.