SUMENEP — Dugaan pungutan Rp200 ribu dari setiap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep bukan sekadar isu liar. Polemiknya kini berubah menjadi sorotan serius setelah mencuat adanya dugaan alokasi dana untuk “meredam pemberitaan” negatif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, iuran tersebut dibagi dalam dua pos: Rp100 ribu untuk rapat koordinasi dan Rp100 ribu lainnya diduga untuk mengendalikan atau meredam sorotan media. Frasa “meredam pemberitaan” inilah yang memantik gelombang kecaman.
Salah satu sumber dari pengelola Satuan Pelaksana Program Pemberian Gizi (SPPG) mengaku diminta menyetor Rp100 ribu. Ia menyebut, alasan yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan kebutuhan tertentu, termasuk mengontrol isu yang berkembang di publik.
“Kami diminta Rp100 ribu. Alasannya untuk kebutuhan tertentu, termasuk meredam pemberitaan,” ujar sumber tersebut, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini benar, pertanyaannya sederhana namun serius: sejak kapan kritik publik dan kerja jurnalistik disikapi dengan skema iuran?
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Faisal Warid, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menegaskan, upaya apa pun yang mengarah pada pembungkaman atau pengendalian pemberitaan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Apapun alasannya, upaya pembungkaman terhadap pers tidak bisa dibenarkan. Pers bekerja menyajikan fakta. Kalau ada kritik, itu bagian dari fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Faisal menilai, jika memang ada persoalan dalam pelaksanaan MBG, solusi yang tepat bukanlah menggalang dana untuk meredam kritik, melainkan melakukan pembenahan menyeluruh.
Apalagi, belakangan muncul keluhan dari penerima manfaat yang menyebut makanan MBG kurang layak konsumsi, bahkan dilaporkan berbau dan tidak segar. Kritik semacam itu, kata dia, semestinya menjadi alarm evaluasi, bukan dianggap ancaman.
“Kalau ingin pemberitaan baik, maka berikan fakta yang baik. Perbaiki kualitas MBG-nya. Jurnalis tentu menulis berdasarkan fakta di lapangan,” lanjutnya.
Program MBG menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Setiap indikasi praktik yang terkesan defensif terhadap kritik justru berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SPPG Sumenep, Mohammad Kholilur Rahman, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini masih belum mendapatkan respo.
