PAMEKASAN – Dinamika Pos – Penanganan kasus dugaan pencabulan sesama jenis berupa mengsodomi beberapa siswa MTsN 2 Pamekasan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri tanpa kejelasan ditingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Oknum guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tersebut masih belum diberikan sanksi oleh Kanwil Jatim.

Mawardi selaku kepala kemenag Pamekasan menuturkan bahwa yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai guru, dan sanksi status kepegawaiannya sudah dilimpahkan ke kanwil Jatim.

“Kami sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan, kemudian kita menonaktifkan terduga pelaku, dan sudah memindah tugaskan ke kanwil Jatim, baru kemudian tinggal menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan kalau pihaknya tidak berhak menentukan sanksi berupa pemecatan, menurutnya pihaknya hanya memberikan rekomendasi. Baru kemudian menunggu informasi dari pusat melalui kanwil Jatim

Mawardi sapaan akrabnya menyayangkan perbuatan tercela yang dilakukan oknum pendidikan tersebut, menurutnya semestinya akhlak pendidik tidak seperti itu, tidak semestinya melakukan tindakan tercela kepada anak didiknya.

“Jika sanksi yang diberikan tidak tegas dikhawatirkan tindakan ini akan terulang lagi. Kami berharap kasus ini betul-betul diproses sesuai aturan yang berlaku, dan kalau perlu diberikan sanksi yang paling berat, sampek ke tingkat pemecatan,” harapnya.

Sementera itu, bagian humas kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyampaikan Laporan yang disampaikan Kepala Kemenag Pamekasan sudah diteruskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan menunggu dilakukan proses oleh tim pemeriksa .

Sanksi akan diberikan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan tertuang dalam Laporan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

“Untuk sanksi kepada yang bersangkutan masih menunggu arahan dr pusat, dalam artian inspektorat,” tuturnya.