Jakarta, DinamikaPos – Aktivis antikorupsi Musfiq ingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada praktik privilege dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menilai dinamika perubahan status penahanan yang terjadi belakangan ini memunculkan tanda tanya serius di publik, bahkan berpotensi mencemari citra dan menggerus kepercayaan publik.

KPK sebelumnya sempat mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan pada 23 Maret 2026 pasca kasus tersebut viral.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada alasan kesehatan, melainkan permohonan dari pihak keluarga.

Namun, menurut Musfiq, alasan tersebut justru memperkuat kekhawatiran publik akan adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.

“Dalam kasus korupsi dengan nilai besar, pengalihan penahanan harus berbasis alasan yang objektif dan transparan. Kalau hanya karena permohonan keluarga, ini berpotensi membuka ruang privilege,” ujar Musfiq di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Sebelum pengumuman resmi KPK, publik sempat dihebohkan dengan informasi tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Kabar tersebut pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, saat menjenguk suaminya.

Silvia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3/2026) dan juga tidak hadir dalam pelaksanaan salat Idulfitri di rutan.

“Infonya keluar Kamis malam, dan saat salat Id juga tidak terlihat,” ujarnya.

Menurut Musfiq, fakta bahwa informasi tersebut lebih dulu beredar dari dalam rutan menunjukkan adanya persoalan dalam transparansi komunikasi KPK kepada publik.

“Seharusnya KPK menjadi sumber utama informasi. Kalau justru kabar dari dalam tahanan yang lebih dulu muncul, ini menimbulkan spekulasi,” katanya.

Musfiq menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Ia mengingatkan bahwa perubahan status penahanan yang cepat—dari rutan ke tahanan rumah lalu kembali ke rutan—dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tertentu.

“Hukum tidak boleh terlihat bisa dinegosiasikan. Jika ada kesan perlakuan berbeda, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa tergerus,” ujarnya.

Ia menambahkan, polemik ini tidak hanya berdampak pada penanganan kasus, tetapi juga berisiko mencoreng kredibilitas lembaga antirasuah.

“Kalau tidak dijelaskan secara terbuka, ini bisa mencemari citra KPK. Lebih jauh lagi, ini bisa mengikis kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi utama kekuatan KPK dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Menurut Musfiq, tanpa kepercayaan publik, legitimasi KPK akan melemah, dan itu berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut merupakan perkara besar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dengan besarnya nilai tersebut, publik kini menaruh perhatian besar terhadap setiap langkah KPK dalam menangani perkara ini.

Musfiq pun mendesak KPK untuk membuka secara jelas dasar dan pertimbangan setiap kebijakan yang diambil, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik privilege dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa semua orang setara di hadapan hukum,” tegasnya.