Surabaya, DINAMIKAPOS — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur.

Desakan ini mencuat karena dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK, sebanyak 16 orang hingga kini masih belum ditahan.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih sebagian tersangka masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.

“Masih banyak tersangka yang belum ditahan. Ini tentu memunculkan pertanyaan soal keseriusan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Keempat tersangka tersebut adalah HAS, JPP, dan WK dari pihak swasta, serta SUK yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan 17 tersangka lainnya yang terdiri dari 13 pihak pemberi dan empat penerima, sehingga total tersangka dalam perkara ini mencapai 21 orang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkara, pada periode 2019–2022 diduga terjadi pengondisian alokasi dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

Modus yang digunakan antara lain penyusunan proposal, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara fiktif oleh para koordinator lapangan (korlap). Para pihak tersebut juga diduga memberikan “ijon” kepada seorang pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 berinisial KUS untuk memuluskan pencairan dana.

Dalam skema tersebut, pembagian fee diduga mencapai 15–20 persen untuk pihak legislatif, 5–10 persen untuk korlap, serta masing-masing 2,5 persen untuk pengurus kelompok masyarakat dan admin. Akibatnya, hanya sekitar 55 hingga 70 persen dana hibah yang benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam periode tersebut, KUS disebut menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, Musfiq menilai langkah KPK masih belum maksimal karena belum seluruh tersangka dilakukan penahanan.

Ia juga menyoroti bahwa penyidikan belum menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran strategis, terutama dari kalangan eksekutif seperti organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga kepala daerah selaku pemegang kebijakan hibah.

“Penanganan perkara ini jangan parsial. Semua pihak yang terlibat harus ditelusuri agar terang benderang,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan publik, Jaka Jatim berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Jawa Timur dalam waktu dekat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak KPK agar tidak tebang pilih. Semua yang terlibat harus diproses hukum,” kata Musfiq.

Sementara itu, pasca penindakan, KPK juga melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Lembaga antirasuah tersebut memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran dana hibah agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Jaka Jatim menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, terlebih nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai triliunan rupiah