Jakarta , DinamikaPos – Isu ekspor pasir laut kembali memanas. Pemerintah diduga tidak lagi sekadar melempar wacana, tetapi telah masuk ke tahap teknis implementasi kebijakan yang berpotensi menuai kontroversi luas.
Fakta ini terungkap dari dokumen resmi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah secara eksplisit mengundang enam perusahaan pengerukan (dredger), termasuk perusahaan asal Belanda, PT Boskalis International Indonesia, untuk membahas kesiapan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menegaskan bahwa dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa pemerintah tengah mematangkan kebijakan secara serius.
“Ini bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah sudah masuk ke tahap teknis, bahkan membahas perubahan regulasi sebagai dasar pelaksanaan ekspor pasir laut,” tegas Hengki dalam keterangannya.
Selain Boskalis, perusahaan lain yang dilibatkan adalah PT China Communication Construction Engineering Indonesia, PT Dredging International Indonesia, PT Idros Services, PT Port Engineering CSCEC Indonesia, dan PT Van Oord Indonesia. Keterlibatan perusahaan-perusahaan global ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek ini berskala besar dan berorientasi ekspor.
Tak hanya itu, rapat juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Standardisasi Nasional, PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia.
Komposisi peserta ini menunjukkan bahwa pembahasan telah menyentuh aspek teknis mulai dari regulasi, standar mutu, hingga mekanisme verifikasi dan operasional lapangan.
“Kalau sudah melibatkan lintas kementerian, lembaga teknis, hingga surveyor, ini artinya pemerintah sedang menyiapkan ekosistem ekspor secara menyeluruh. Bukan lagi konsep, tapi tinggal eksekusi,” ujar Hengki.
Meski dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan ekspor, publik langsung mengaitkannya dengan kebutuhan reklamasi di Singapura yang selama ini dikenal sebagai pasar utama pasir laut di kawasan Asia Tenggara.
Minimnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan arah kebijakan ini justru memicu kecurigaan publik. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait volume ekspor, lokasi pengambilan pasir, perusahaan penerima izin, hingga dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.
CERI menilai, jika tidak dikawal secara ketat, kebijakan ini berpotensi mengulang polemik lama: kerusakan ekosistem laut, abrasi pesisir, hingga konflik dengan masyarakat nelayan.
“Jangan sampai dalih sedimentasi dijadikan pintu masuk eksploitasi besar-besaran. Pemerintah harus terbuka, jelaskan dasar ilmiah, manfaat ekonomi, dan dampak lingkungannya. Jika tidak, ini berpotensi jadi bom waktu,” tegas Hengki.
Sebagai informasi, Boskalis merupakan perusahaan pengerukan global asal Belanda dengan pengalaman lebih dari satu abad di bidang reklamasi, perlindungan pantai, dan teknik hidrolik. Perusahaan ini beroperasi di lebih dari 70 negara dengan armada ratusan kapal.
Masuknya Boskalis dan perusahaan asing lainnya dalam pembahasan teknis ini semakin menguatkan dugaan bahwa ekspor pasir laut bukan lagi rencana, melainkan proyek yang tinggal menunggu lampu hijau.
Kini, publik menanti sikap resmi pemerintah: apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan nasional, atau justru membuka kembali praktik eksploitasi sumber daya laut yang selama ini menuai kritik keras.
