Surabaya, dinamikapos.com- Pengurus Pusat Komunitas Cinta Bangsa (KCB) mengancam akan melaporkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dalam waktu 2×24 Jam tidak memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait pernyataan kontroversial dari pengusaha rokok asal Madura yang menyebut Gubernur menerima dana sponsor untuk Pilkada sebesar Rp38 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan KCB setelah adanya pengakuan langsung dari pemberi sponsor yang menyatakan bahwa Gubernur Khofifah mendatangi pihaknya untuk meminta sponsor dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan publik saat acara Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 dan disaksikan langsung oleh Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Pamekasan dan ribuan peserta, Selasa (21/7/2026).
Yang menjadi sorotan KCB adalah sikap Gubernur Khofifah yang hadir saat pernyataan itu disampaikan, namun hanya tersenyum dan nampak mengucapkan terima kasih, tanpa membantah atau meluruskan fakta. Sikap ini dinilai sebagai pembenaran terhadap pengakuan pelanggaran hukum yang disampaikan di depan publik.
Ketua Bidang Aksi dan Advokasi KCB, Mohammad Hafidz Kudsi, menegaskan bahwa Gubernur Khofifah selaku pasangan calon dalam Pilgub Jatim 2024 diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Kami menyoroti peran Gubernur Khofifah sebagai pencari dan penerima dana yang nilainya jauh melampaui batas maksimal yang diatur undang-undang. Ini pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Hafidz dalam siaran persnya, Minggu (26/7/2026).
Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh Gubernur Khofifah: Pasal 74 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016: Pelanggaran Batas Maksimal Sumbangan
Undang-undang mengatur sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75.000.000 dan dari badan hukum swasta maksimal Rp750.000.000. Namun Gubernur Khofifah justru disebut menerima sumbangan senilai Rp38 miliar, atau lebih dari 50 kali lipat batas maksimal yang diizinkan.
“Sebagai pasangan calon, Gubernur Khofifah wajib mengetahui dan bertanggung jawab penuh atas setiap sumbangan yang diterima. Tidak ada alasan tidak tahu,” ujar Hafidz.
Kemudian, Pasal 74 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016: Pelanggaran Tata Kelola dan Pelaporan Dana Kampanye
Setiap penerimaan dana kampanye wajib melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.
KCB mempertanyakan kepada Gubernur Khofifah apakah dana Rp38 miliar tersebut telah dicatat dalam LPPDK? Jika tidak, mengapa Gubernur menerima dan menggunakan dana kampanye yang ilegal dan tidak dilaporkan?
Dan Pasal 73 jo. Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016: Pelanggaran Pidana Pemilu
Pasal 73 melarang calon, tim kampanye, maupun pihak lain menerima uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 187A adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Sanksi ini berlaku bagi penerima, dalam hal ini Gubernur Khofifah sebagai pasangan calon,” tegas Hafidz.
Dirinya menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
