JAKARTA, DINAMIKA POS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga mantan pejabat PT Telkom sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

Tiga nama yang dijerat yakni Dian Rachmawan (DR), mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (2017–2019); Weriza (WER), mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom (2012–2020); serta Elvizar (EL), eks pegawai Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Penetapan tersangka ini menegaskan adanya praktik pengondisian dalam proyek digitalisasi SPBU yang berlangsung selama bertahun-tahun. KPK sendiri telah memulai penyidikan sejak September 2024, lalu memasuki tahap akhir pada Agustus 2025 dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Kasus ini semakin serius setelah KPK mengungkap bahwa Elvizar juga terseret dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020–2024.

KPK menyebut praktik korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai sedikitnya Rp322,18 miliar. Angka tersebut berasal dari skema pengadaan yang sengaja diatur dan dibuat berlapis, bahkan hingga tiga sampai lima tingkat, demi mengakomodasi kepentingan tertentu.

Rinciannya, kerugian terbesar berasal dari pengadaan sistem monitoring BBM atau automatic tank gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar. Sementara itu, pengadaan mesin EDC yang diduga mengalami penggelembungan harga dan perubahan spesifikasi menyumbang kerugian sebesar Rp128,42 miliar.

KPK menegaskan bahwa praktik pengaturan proyek ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk korupsi terstruktur yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.