Pamekasan, DINAMIKA POS.COM — Anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket dengan Kode RUP 67209214 tersebut memiliki pagu Rp1.600.645.800 dan menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Anggaran yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya itu mencakup berbagai kegiatan publikasi, mulai dari media online dan cetak, radio, televisi lokal, advertorial, spot iklan hingga talk show. Pelaksanaan paket tercatat berlangsung Januari hingga Desember 2026.
Besarnya anggaran serta metode pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pagu, penentuan penyedia, rincian kontrak, pembagian pekerjaan, hingga realisasi dan hasil publikasi yang diterima pemerintah daerah.
Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) meminta Diskominfo Pamekasan membuka informasi secara transparan kepada publik.
Junaidi, dari Gam Jatim, menilai anggaran sebesar Rp1,6 miliar bukan angka kecil karena bersumber dari uang publik.
“Kami meminta Kominfo Pamekasan terbuka. Publik berhak tahu siapa penyedianya, bagaimana dasar perhitungan anggarannya, bagaimana pembagian pekerjaan dan berapa nilai yang diterima masing-masing media,” ujar Junaidi.
Gam Jatim juga menyoroti dugaan adanya salah satu media yang memperoleh nilai anggaran cukup besar dari belanja publikasi Diskominfo. Menurut Junaidi, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketimpangan atau perlakuan khusus dalam distribusi anggaran publikasi.
“Kalau memang ada media yang menerima anggaran sangat besar, buka datanya. Berapa nilainya, apa pekerjaannya, dasar penentuannya apa, dan apa output yang diberikan. Jangan sampai uang rakyat hanya berputar di pihak tertentu,” tegasnya.
Gam Jatim meminta Diskominfo Pamekasan membuka dokumen dan realisasi anggaran secara transparan, termasuk kontrak, penyedia, rincian pekerjaan, nilai masing-masing layanan serta hasil publikasi.
Pertanyaannya sederhana, jika Rp1,6 miliar adalah uang rakyat, mengapa publik tidak boleh mengetahui secara terang bagaimana uang tersebut dibelanjakan?
