PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM – Komitmen Polres Pamekasan memberantas peredaran narkoba dibuktikan dengan tertangkapnya M (56), buronan kasus sabu asal Desa Campor, Kecamatan Proppo. Setelah buron sejak penggerebekan bilik narkoba akhir September lalu, tersangka akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya. (20/10/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba yang terus melakukan pengejaran.
“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap Evan.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo. Dari hasil pemeriksaan, petani tersebut terbukti aktif sebagai pengedar yang menyediakan bilik khusus di belakang rumahnya untuk transaksi dan konsumsi sabu.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,27 gram, 9 set alat hisap bong, 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas, dan 1 unit ponsel Oppo A6 Pro.
“Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026,” tegas Kasi Humas.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan untuk pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.
