PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 245 juta untuk belanja jasa penyelenggaraan acara di Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terpantau di laman sirup paket dengan Kode RUP 62776564 tersebut bernama belanja jasa Penyelenggaraan Acara Sub Kegiatan Penyuluhan / Pengawasan Metrologi Legal.
Satuan Kerja pelaksana adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Uraian pekerjaan dalam paket tersebut adalah beban jasa penyelenggaraan acara. Spesifikasi pekerjaan meliputi penyediaan tenda, booth, panggung, kursi dan perlengkapan acara lainnya, sound system dan perlengkapan multimedia, dokumentasi kegiatan foto dan video, tenaga teknis dan kru, serta biaya koordinasi dan operasional kegiatan.
Total Pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp. 245.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2026.
Sementara untuk aspek Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP) aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan tercatat Tidak.
Jadwal pemanfaatan barang/jasa dan pelaksanaan kontrak direncanakan mulai Januari hingga Desember 2026, dengan jadwal pemilihan penyedia pada Januari 2026. Paket tersebut telah diumumkan pada 5 Januari 2026.
Aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan, Sipul meminta pemerintah membuka secara terang peruntukan anggaran tersebut.
Menurut dia, setiap program yang menggunakan APBD harus disertai penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
”Kalau memang bantuan itu untuk jasa penyelenggaraan acara metrologi legal tahun 2026, harus dijelaskan serta bagaimana mekanisme penyalurannya. Jangan sampai hanya anggarannya yang terlihat, tetapi manfaatnya tidak bisa diukur,” ujarnya. Rabu (21/10/2026).
Pihaknya menegaskan, transparansi menjadi bagian penting dalam penggunaan anggaran daerah. Karena itu, Disprindag diminta memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan Muharram. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait detail acara penyuluhan dan pengawasan metrologi legal yang akan diselenggarakan tersebut.
