SURABAYA, DINAMIKA POS — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur kembali menuai sorotan. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan perkara di klaster Anwar Sadad, menyusul masih adanya delapan tersangka yang belum ditahan dan diadili.

Jaka Jatim mempertanyakan ketimpangan progres penanganan perkara tersebut. Dari 12 tersangka dalam klaster Anwar Sadad, baru empat orang yang telah menjalani proses penahanan dan persidangan, yakni M. Mahrus, M. Fathullah, Wahid Ruslan, dan Muhammad Yahya.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya yang disebut telah ditetapkan KPK, yakni Anwar Sadad, Baguswahyudiona, Mahhud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib, masih menjadi perhatian publik karena belum menjalani proses penahanan dan persidangan sebagaimana empat tersangka lainnya.

“Empat orang sudah ditahan dan diadili, lalu bagaimana dengan delapan tersangka lainnya? Kapan mereka akan diproses dengan langkah hukum yang jelas? KPK harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” tegas Musfiq dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).

21 Tersangka, Penanganan Perkara Jadi Sorotan.Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022. Dalam perkembangan perkara, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka pada 5 Juli 2024.

Perkembangan selanjutnya, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, meninggal dunia pada 16 Desember 2025. KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang bersangkutan. Dengan demikian, berdasarkan data yang disampaikan Jaka Jatim, tersangka yang masih tersisa berjumlah 20 orang.

Empat orang dalam klaster Kusnadi telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sementara itu, penanganan klaster Anwar Sadad dinilai belum menunjukkan perkembangan yang setara terhadap seluruh tersangka yang disebut dalam perkara tersebut.

Bagi Musfiq, persoalan ini bukan sekadar perbedaan waktu penahanan. Ketika sejumlah orang telah menjalani proses hukum, sementara tersangka lain belum menghadapi tahapan serupa, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan berbeda ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan atau kekuatan politik. KPK harus menjawab pertanyaan publik dengan data, perkembangan penyidikan, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Musfiq, Ketua Jaka Jatim.

Musfiq juga menyoroti posisi Anwar Sadad yang disebut masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Menurutnya, status tersebut membuat transparansi penanganan perkara semakin penting. Organisasi itu meminta agar jabatan politik tidak menjadi faktor yang memunculkan persepsi perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, penanganan perkara harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah; pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Musfiq juga meminta DPP Partai Gerindra mengevaluasi posisi Anwar Sadad di dalam struktur partai dan keanggotaannya di DPR RI sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Partai politik perlu menunjukkan komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi. Langkah evaluasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.

Musfiq turut meminta Presiden Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan politik.

Dalam pernyataannya, Musfiq menilai kasus dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur memiliki dimensi serius karena menyangkut pengelolaan uang publik dan dugaan keterlibatan unsur legislatif maupun eksekutif.

Musfiq, juga meminta KPK menjelaskan secara terbuka perkembangan penyidikan terhadap delapan tersangka yang belum ditahan. Jika alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi, KPK didesak segera mengambil langkah sesuai kewenangannya