SURABAYA, DINAMIKA POS.COM – Jaka Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024. Penanganan perkara yang berlarut-larut, sementara sejumlah pihak telah menjalani persidangan, dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari KPK.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara sesuai alat bukti dan prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai KPK terlihat garang di awal, tetapi melemah di akhir. Publik menunggu ketegasan dan transparansi. Jika ada tersangka yang belum disidangkan, jelaskan apa kendalanya. Jangan biarkan perkara besar ini terus menggantung tanpa kepastian,” tegas Musfiq.
Berdasarkan catatan Jaka Jatim, masih terdapat 12 tersangka yang disebut belum diadili, terdiri atas satu orang dalam klaster Kusnadi, delapan orang dalam klaster Anwar Sadad, dan tiga orang dalam klaster Achmad Iskandar. Data tersebut perlu diperbarui melalui konfirmasi resmi KPK, mengingat terdapat perkembangan penanganan perkara dan penghentian penyidikan terhadap Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Sorotan Jaka Jatim terutama tertuju pada klaster Anwar Sadad. Empat terdakwa disebut telah menjalani persidangan, sementara pihak-pihak lain dalam klaster tersebut masih perlu mendapat kejelasan status hukum. Jaka Jatim meminta KPK menjelaskan perkembangan penyidikan, penahanan, dan rencana pelimpahan perkara setiap tersangka.
Musfiq juga mendesak KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dari unsur legislatif maupun eksekutif Pemprov Jatim, termasuk menelusuri klaim mengenai 11 aspirator hibah yang disebut tidak diketahui pemiliknya dengan nilai anggaran Rp2,4 triliun.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Namun, semua dugaan wajib dibuktikan melalui proses hukum. Kami meminta KPK membuka perkembangan perkara secara transparan, bukan membiarkan publik bertanya-tanya sampai kapan kasus ini dituntaskan,” lanjutnya.
Jaka Jatim menegaskan, penuntasan perkara dana hibah harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berkeadilan. KPK juga diminta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
“Pertanyaan kami jelas, kapan seluruh perkara dana hibah Jatim dituntaskan? Jangan sampai penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik hanya karena lambannya kepastian hukum,” pungkas Musfiq.
