Pamekasan, DINAMIKAPOS – Kritikan dari sejumlah kalangan muncul, rencana Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pamekasan, Jawa Timur, untuk mengadakan kendaraan dinas pada 2026. Pengadaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah.
Dalam dokumen perencanaan, Satpol PP Pamekasan mengalokasikan anggaran Rp118.138.188 untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua berkapasitas 155cc. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Sementara kontrak pengadaan akan berjalan selama satu tahun hingga Desember. Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Pamekasan. Proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung sejak Januari 2026.
Pada tahun yang sama, instansi penegak peraturan daerah tersebut juga berencana membeli satu unit mobil patroli jenis kabin ganda (4×4) dengan anggaran Rp591.938.025 dari sumber dana yang sama.
Besarnya anggaran itu mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Junaidi menilai pengadaan kendaraan dinas tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak di tengah tekanan efisiensi belanja daerah.
“Pengadaan kendaraan roda dua itu tidak bersifat urgensi di tengah efisiensi anggaran. Jika direalisasikan, beban APBD akan bertambah dan hal itu tidak relevan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang berdampak langsung pada perlindungan dan ketertiban masyarakat dibandingkan belanja kendaraan dinas.
“Lebih baik dialihkan ke program yang lebih strategis, agar tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah instruksi penghematan dari pemerintah pusat,” katanya.
