Pamekasan, DINAMIKAPOS – Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan mengeluhkan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 67 Tahun 2023 yang dinilai belum sepenuhnya memahami kondisi tenaga pendidik di lapangan.
Keluhan tersebut mencuat seiring dengan pemberlakuan kebijakan selama libur semester genap. Para guru tetap diwajibkan masuk sekolah meskipun siswa menjalani masa libur mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Selain itu, kewajiban melakukan absensi melalui sistem face print setiap hari juga menjadi sorotan.
“Pada masa libur semester ini, kami tetap harus masuk sekolah dan melakukan absensi setiap hari, padahal siswa sedang libur. Kami juga butuh waktu istirahat untuk refreshing,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada disampaikan H.F, mantan aktivis yang kini berprofesi sebagai tenaga pendidik. Ia menyayangkan pemberlakuan surat edaran yang merujuk pada Perbup tersebut. Menurutnya, kebijakan ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi tidak selaras dengan kebutuhan dan kondisi riil para guru.
“H.F menilai seharusnya ada evaluasi bahkan revisi terhadap Perbup No. 67 Tahun 2023. Kebijakan ini terkesan kurang mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan kebutuhan psikologis tenaga pendidik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, instansi terkait diharapkan lebih memahami dampak kebijakan terhadap keberlangsungan proses pendidikan dan kondisi para guru.
Para guru berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah dan tenaga pendidik guna mencari solusi terbaik, sehingga kebijakan yang diterapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan guru sebagai ujung tombak pendidikan.
