Pamekasan, DINAMIKAPOS – Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, memberikan klarifikasi terkait polemik kewajiban tenaga pendidik tetap masuk sekolah selama masa libur semester. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2023 yang hingga kini belum mengalami perubahan.
“Itu Perbup tahun 2023 dan sampai saat ini masih belum dirubah. Nanti akan saya bicarakan dengan Sekda dan dinas terkait,” ujar bupati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya guru diperbolehkan menjalani masa libur saat kalender pendidikan menetapkan libur sekolah. Namun, ia menekankan pentingnya kedisiplinan ketika kegiatan belajar mengajar kembali aktif.
“Ketika libur silakan mereka libur, tetapi ketika sudah masuk sekolah aktif, guru harus aktif. Kalau tidak, akan kami kenakan sanksi,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terhadap kinerja tenaga pendidik. Sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP1, SP2, hingga SP3) hingga sanksi berat dapat diberikan bagi guru yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai masih menimbulkan multitafsir di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan yang mewajibkan guru tetap masuk sekolah selama masa libur semester genap, yakni mulai 22 Juni hingga 11 Juli.
Kondisi ini membuat sejumlah guru mengaku kebingungan dalam menyikapi aturan yang berlaku. Di satu sisi, terdapat pernyataan bupati yang menyebut guru dapat libur, namun di sisi lain mereka diwajibkan hadir setiap hari di sekolah.
“Sangat disayangkan ketika waktu libur sekolah kita masih dipaksa harus masuk ke sekolah, padahal siswa sudah dalam masa liburan,” ungkap salah satu guru.
Ia menegaskan bahwa para tenaga pendidik bukan menolak aturan, melainkan berharap adanya kebijakan yang lebih memahami kondisi di lapangan.
“Bukan kami tidak mau menaati aturan yang berlaku, tapi di sisi lain kebijakan juga harus memahami kondisi di lapangan seperti apa,” imbuhnya.
Para guru berharap pemerintah daerah segera memberikan penegasan resmi yang tidak menimbulkan kebingungan. Evaluasi terhadap Perbup Nomor 67 Tahun 2023 juga dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tetap proporsional serta tidak memberatkan tenaga pendidik.
