Minahasa Selatan, DinamikaPos -Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Minahasa Selatan kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga kuat melenceng dari sasaran, memicu kelangkaan bagi pihak yang benar-benar berhak.

Sejumlah laporan media serta keluhan masyarakat mengindikasikan adanya pola distribusi yang tidak wajar. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan jaringan terorganisir yang bermain dalam penyaluran BBM subsidi.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan distribusi, melainkan menyentuh aspek serius terkait tata kelola energi dan keadilan sosial. Di lapangan, masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro justru menjadi pihak yang paling terdampak, kesulitan mendapatkan solar subsidi yang menjadi penopang aktivitas ekonomi mereka.

Desakan pun menguat agar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tidak tinggal diam. Pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat, pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Jika praktik penyalahgunaan ini benar terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional. Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk membongkar dugaan ini hingga ke akar.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan pihak tertentu bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam berbagai laporan tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah, sembari menunggu proses hukum yang berjalan secara objektif dan berkeadilan.