Pamekasan, DINAMIKAPOS – Kamis (23/7/2026) — Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) secara tegas menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam skandal penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pamekasan. Dugaan ini menguat setelah adanya penangkapan pelaku penimbunan BBM bersubsidi pada 22 April 2026 dan 7 Mei 2026.

Koordinator GAM Jatim wilayah Pamekasan, Junaidi, menyatakan bahwa kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah mengarah pada tindak pidana terorganisir yang melibatkan berbagai pihak.

“Fakta adanya penangkapan pelaku penimbunan menunjukkan bahwa persoalan ini sudah sistematis. Tidak mungkin praktik seperti ini berjalan tanpa adanya celah yang dibiarkan, bahkan berpotensi dilindungi,” tegas Junaidi.

GAM Jatim mencatat adanya indikasi kuat lemahnya pengawasan dalam penerbitan dan penggunaan surat rekomendasi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Sejumlah dinas yang memiliki kewenangan dalam penerbitan rekomendasi turut menjadi sorotan, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi & UKM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. GAM Jatim menduga adanya kelalaian serius, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik kolusi dalam proses distribusi rekomendasi tersebut.

Selain itu, GAM Jatim juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum SPBU yang tetap melayani pengambilan BBM tanpa surat rekomendasi sah, atau bahkan mengalihkan distribusi untuk kepentingan penimbunan ilegal. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi.

“BBM subsidi ini adalah hak rakyat kecil. Ketika diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” lanjut Junaidi.

Dalam pernyataannya, GAM Jatim juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi penyalahguna, serta sanksi berat bagi oknum SPBU dan pejabat yang terbukti lalai atau terlibat.

Sebagai bentuk tekanan dan kontrol publik, GAM Jatim mendesak Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan untuk segera memanggil seluruh dinas terkait, pihak Pertamina wilayah Madura, serta aparat kepolisian guna membuka secara transparan dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Mereka juga menuntut adanya langkah konkret berupa:

Pengungkapan keterkaitan antara pelaku penimbunan dengan sistem rekomendasi BBM,

Evaluasi total mekanisme penerbitan surat rekomendasi,

Sidak rutin dan penindakan tegas terhadap SPBU yang melanggar,

Perbaikan sistem distribusi agar tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

GAM Jatim menegaskan bahwa jika tidak ada langkah serius dari pemerintah daerah dan DPRD, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal besar yang mencoreng tata kelola energi di daerah.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal BBM, tapi soal rusaknya sistem dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Junaidi