PANGKALPINANG, dinamikapos.com– Louis Albert Fatoni, cukong timah di kawasan Laut Sanfur, Tanjung Bunga dan sekitarnya diduga mulai merusak tatanan bisnis pertimahan di Pulau Bangka.
Keberanian Louis patut diacungi jempol lantaran berani berbisnis timah ilegal dengan memiliki jaringan pembelian pasir timah di sejumlah wilayah Pulau Bangka.
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan, Louis diduga menggelontorkan modal dalam jumlah besar melalui sejumlah orang kepercayaannya untuk membeli pasir timah dari para penambang.
Tindakan yang disebut “selingkuh” dari mitra BUMN itu dinilai merugikan negara dan merusak tata niaga komoditas timah nasional.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan dari sejumlah penambang dan pihak internal terkait pola penjualan timah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut informasi yang dihimpun, Louis diduga memanfaatkan jaringan dan pengaruhnya untuk mengendalikan harga timah di tingkat penambang. Selisih harga yang ditekan membuat penambang kecil tidak punya pilihan selain menjual ke kelompok usahanya.
Lebih lanjut, Louis juga dituding mengalihkan hasil timah yang seharusnya disetor ke PT Timah, justru dijual ke smelter swasta yang terafiliasi. Praktik ini dalam istilah bisnis pertambangan disebut “selingkuh” karena melanggar skema kemitraan dengan BUMN.
“Praktik seperti ini merusak ekosistem. Harga dimonopoli, BUMN dirugikan, negara kehilangan potensi penerimaan,” ujar salah satu sumber di industri timah yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Louis belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara PT Timah Tbk menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut.
Sipul, aktivis lingkungan, menilai jika terbukti, kasus ini bisa masuk kategori pelanggaran tata niaga dan berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok timah.
