Pamekasan , DINAMIKAPOS.COM – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) Wilayah Pamekasan resmi melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus laporan temuan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Perwakilan Jawa Timur terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Pamekasan.
Surat bernomor 137/GAM-JATIM/PA/PMK/VIII/2026 tersebut memuat sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di beberapa SPBU.
Dalam laporannya, Gam Jatim menyebut terdapat empat SPBU yang menjadi perhatian, yakni SPBU 54.693.08 di Jalan Pintu Gerbang Pamekasan, SPBU 54.693.11 di Desa Larangan Badung, SPBU 54.693.09 di Jalan Dirgahayu Pamekasan, dan SPBU 54.693.06 di Desa Bandungan, Kecamatan Pakong.
Koordinator Gam Jatim Wilayah Pamekasan, Ach. Junaidi, menunjukkan adanya dugaan praktik penyaluran Pertalite bersubsidi menggunakan jerigen tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan BPH Migas.
“Kami menemukan dugaan bahwa pembelian Pertalite menggunakan jerigen tetap dilayani meskipun tanpa Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Selain itu, Gam Jatim juga mengklaim menemukan dugaan bahwa setelah Dinas Pertanian Kabupaten Pamekasan menghentikan penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite, masih terdapat pelayanan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen kepada pihak yang tidak memiliki dokumen tersebut.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya pungutan liar dalam proses pengisian BBM bersubsidi, pembiaran terhadap pengisian berulang dalam jumlah besar menggunakan jerigen, hingga dugaan penggunaan Surat Rekomendasi yang diterbitkan di Kabupaten Sampang untuk pengambilan BBM di Kabupaten Pamekasan.
Menurut Gam Jatim, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi menghambat distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
Melalui surat tersebut, Gam Jatim meminta BPH Migas segera menjadwalkan audiensi dan menghadirkan seluruh pengawas maupun operator dari empat SPBU yang disebutkan, sekaligus membawa data serapan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar periode Januari hingga Juni 2026.
Selain audiensi, organisasi tersebut juga mendesak BPH Migas melakukan pemeriksaan lapangan, memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Gam Jatim menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Gam Jatim berharap audiensi dapat menjadi forum klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sekaligus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Pamekasan.
