PAMEKASAN, DINAMIKA POS – Kasus dugaan malapraktik tanam benang hidung di Pamekasan memasuki ranah hukum. Setelah somasi tak membuahkan penyelesaian, Mega Difia Norisma (29) resmi melaporkan Ahmad Riza Zainuddin ke Polres Pamekasan, Minggu (8/11/2026).
Dalam proses pelaporan, korban didampingi tim kuasa hukum Mansurrowi, SH., MH. & Partner. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/542/XI/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan penerapan Pasal 440 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan kronologi laporan, tindakan tanam benang hidung dan cuping hidung yang semula direncanakan di tempat praktik kecantikan disebut berpindah ke rumah terlapor di kawasan Jalan Nugroho, Lawangan Daya, Pademawu.
Korban mengaku mendapatkan tindakan secara gratis melalui perantara istri terlapor. Namun, sekitar dua bulan kemudian, tepatnya 3 Oktober 2026, korban mengaku mengalami perubahan bentuk hidung menjadi bengkok, disertai pendarahan dan keluarnya nanah dari bekas tusukan benang.
Saat meminta pertanggungjawaban, korban mengaku mendapat jawaban bahwa tindakan tersebut sebelumnya dilakukan secara gratis. Korban juga mengaku disarankan memeriksakan diri ke dokter lain.
Kuasa hukum korban menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, terlebih menyangkut keselamatan dan kondisi fisik seseorang.
“Gratis atau berbayar bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan pasien. Setiap tindakan medis maupun pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, kompetensi, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika muncul dugaan kerugian atau dampak kesehatan, persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum,” tegas kuasa hukum korban.
Pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh, termasuk memeriksa terlapor, saksi-saksi, prosedur tindakan, serta menelusuri legalitas STR, SIP dan kewenangan pihak yang melakukan pemasangan benang.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan didesak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut, terutama menyangkut perizinan, standar operasional prosedur dan kelayakan tempat tindakan.
Kini, laporan tersebut menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Publik menanti kejelasan apakah tindakan telah dilakukan sesuai standar dan apakah pihak yang melakukannya memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum. Terlapor tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai asas praduga tak bersalah.
