PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM – Pengadaan Pupuk NPK Non Subsidi senilai Rp1.053.057.000 oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan melalui APBD 2026 menuai sorotan. Dengan volume mencapai 53 ton, publik berhak mempertanyakan kewajaran harga, transparansi penyedia, hingga kejelasan petani yang menjadi penerima manfaat.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia dengan Kode 67175537 yang diumumkan pada 21 Mei 2026, pengadaan tersebut mencakup 53.000 kilogram pupuk NPK dengan kandungan 12-11-20 dan kemasan 20 kilogram. Metode pemilihan penyedia menggunakan E-Purchasing.

Jika nilai anggaran dibagi berdasarkan volume pengadaan, harga per kilogram mencapai sekitar Rp19.869. Artinya, satu sak berisi 20 kilogram setara Rp397.380.

Angka tersebut menjadi perhatian karena terdapat informasi harga pembanding di pasaran untuk produk sejenis yang disebut berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp360 ribu per sak. Namun, perbandingan tersebut masih perlu diuji berdasarkan merek, kualitas, spesifikasi, lokasi pengiriman, pajak, dan komponen biaya lainnya.

Apabila menggunakan pembanding Rp320 ribu per sak, terdapat selisih sekitar Rp77 ribu. Jika dikalikan 2.650 sak, nilai perbedaannya mencapai sekitar Rp204 juta.

Selisih tersebut bukan bukti adanya kerugian negara, tetapi menjadi alasan penting bagi dinas untuk menjelaskan dasar penetapan harga dan nilai kontrak sebenarnya.

Persoalan berikutnya adalah distribusi. Sebanyak 53 ton pupuk setara dengan 2.650 sak ukuran 20 kilogram.

Pertanyaan mendasarnya, kelompok tani mana yang akan menerima pupuk tersebut? Desa mana saja yang menjadi sasaran? Bagaimana mekanisme penentuan penerima dan pengawasan penyalurannya?

Tanpa informasi yang terbuka mengenai kelompok tani penerima, masyarakat sulit memastikan apakah pengadaan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan petani atau sekadar berhenti pada realisasi belanja anggaran.

Sorotan lainnya menyangkut jadwal pengadaan. Dalam data perencanaan, pemilihan penyedia dijadwalkan April-Mei 2026, pelaksanaan kontrak Mei-Juni 2026, sedangkan pemanfaatan direncanakan Juni-Desember 2026.

Rentang pemanfaatan hingga akhir tahun tersebut perlu dijelaskan, termasuk mekanisme penyimpanan, penyaluran, dan kesesuaian waktu distribusi dengan kebutuhan musim tanam petani.

Aktivis FKKP Pamekasan, Sipul, menilai pengadaan pupuk dengan nilai lebih dari Rp1 miliar harus mendapat pengawasan serius. Menurutnya, anggaran sebesar itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka karena menyangkut kebutuhan sektor pertanian.

“Ini bukan sekadar soal angka Rp1 miliar. Ini menyangkut kebutuhan petani. Pemerintah menganggarkan 53 ton pupuk, tetapi pertanyaan kami sederhana: siapa yang menerima dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan petani?” tegas Sipul.

Ia juga meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak hanya menjelaskan besaran anggaran, tetapi membuka rincian harga pembelian dan spesifikasi produk.

“Kalau harga satu sak berdasarkan perhitungan anggaran mencapai Rp397 ribu, dinas harus bisa menjelaskan dasar penetapan harganya. Apa mereknya, bagaimana kualitasnya, berapa harga kontraknya, dan apa saja komponen biaya yang membentuk angka tersebut. Jangan sampai publik hanya disuguhi angka anggaran tanpa penjelasan,” ujarnya.

Sipul turut mempertanyakan transparansi penerima manfaat.

“Jangan hanya bicara pengadaan 53 ton. Buka daftar kelompok tani penerima, sebutkan desa sasarannya, dan jelaskan bagaimana mekanisme distribusinya. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui ke mana pupuk itu disalurkan,” tandasnya.

Atas persoalan tersebut, FKKP meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan membuka informasi pengadaan secara transparan, meliputi.

Nama penyedia dan nilai kontrak aktual.

Harga riil per kilogram dan per sak.

Merek serta spesifikasi lengkap pupuk NPK 12-11-20.

Dasar penetapan harga dan pembanding pasar.

Daftar kelompok tani dan desa penerima manfaat.

Jadwal serta mekanisme distribusi pupuk.

Bukti serah terima dan realisasi penyaluran.

Dinas juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan harga pembanding dengan nilai perhitungan anggaran serta memastikan seluruh pupuk benar-benar diterima kelompok tani sesuai peruntukannya.

Sebab, keberhasilan pengadaan bukan semata-mata diukur dari terserapnya anggaran Rp1,05 miliar. Ukuran utamanya adalah apakah 53 ton pupuk tersebut benar-benar sampai kepada petani dan memberikan manfaat bagi sektor pertanian Pamekasan. Anggaran boleh besar, tetapi pertanggungjawabannya harus lebih besar.